Mantan Jaksa Agung Era Gus Dur, MA Rachman Meninggal Dunia 

MA Rachman meninggal karena sakit lambung

Jakarta, IDN Times - Mantan Jaksa Agung, MA. Rachman meninggal dunia. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono.

"Innalillahi Wainnailaihi Roji'un. Telah berpulang Bapak H. MA. Rachman, SH. Mantan Jaksa Agung R.I. Periode 2001-2004, pada hari ini Selasa tgl 24 Maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di RS Premier Bintaro karena sakit," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (24/3).

1. MA. Rachman meninggal karena sakit lambung

Mantan Jaksa Agung Era Gus Dur, MA Rachman Meninggal Dunia Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Hari mengatakan, jenazah saat ini sudah berada di rumah duka. Lokasi rumah duka berada di Perumahan Villa Baru Jl. Villa Utama Block C No. 12 Bekasi Barat.

"Info dari keluarga bahwa almarhum sakit lambung sudah lama dan sering opname di Rumah Sakit," jelas Hari. 

Baca Juga: Jaksa Agung: Kalau Ada Jaksa Nakal, Saya Binasakan!

2. MA. Rachman jadi Jaksa Agung di era Pemerintahan Gus Dur

Mantan Jaksa Agung Era Gus Dur, MA Rachman Meninggal Dunia Gus Dur. nu.or.id

MA. Rachman menjadi Jaksa Agung untuk periode 2001 sampai 2004. Kala itu, Indonesia masih dipimpin oleh Presiden ketiga, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

3. MA. Rachman menggantikan Marsillam Simanjuntak

Mantan Jaksa Agung Era Gus Dur, MA Rachman Meninggal Dunia (Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Jaksa Agung ke-19 ini ditunjuk untuk menggantikan Marsillam Simanjuntak. Pada masa kepemimpinannya, beberapa dokumen Pembaruan Kejaksaan mulai disusun, seperti Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan (hasil kerjasama Kejaksaan bersama KHN) dan dokumen pembaruan kejaksaan yang pada Law Summit II & III.

Masa jabatannya berakhir pada 21 Oktober 2004. Dia kemudian digantikan oleh Abdul Rahman Saleh.

Baca Juga: Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya