Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, akhirnya bernapas lega. Dalam persidangan kasasi yang digelar Senin (9/3) lalu, Mahkamah Agung memutuskan Karen lepas dari perkara korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada 2009 lalu. 

Terkait putusan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya kini masih mempelajari pertimbangan hakim MA. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan MA secara utuh.

"Oleh karena itu, kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami, kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

1. Kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan AgungKapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hari tak memungkiri bahwa Kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Meski begitu, Hari menegaskan, pihaknya masih mempelajari putusan tersebut.

"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," ucapnya.

Karen sebelumnya menilai, kasusnya terkesan dipaksakan menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mendengar hal itu, Hari pun membantahnya. Sejak tingkat penyidikan, penuntutan, hingga banding, Karen dinyatakan terbukti salah atas tipikor.

"Sekarang di Mahkamah Agung berpendapat seperti ini. Jadi, perjalanan dalam penanganan perkara murni terhadap dugaan terjadinya tindak pidana, yang dalam hal ini adalah tipikor. Ndak ada yang namanya dipaksakan dan sebagainya," ungkap Hari.

2. Karen menyebut ada pihak yang memaksakan agar dia terjerat kasus ini

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan AgungEks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Karen keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, hari ini pukul 19.14 WIB. Dia didampingi sang suami Herman Agustiawan, dan kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.

"Seperti manusia biasa, saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness judgement rule perdata. Tetapi, dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," kata Karen.

Dia mengatakan, ada pihak yang memaksakan agar dia terjerat kasus ini. Namun dia enggan membeberkan siapa pihak tersebut.

"Saya tidak mau menjawab di sini. Sehingga nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan," katanya.

Meski begitu, Karen bersyukur telah menemui titik terang usai mendekam 1,5 tahun di penjara.

"Pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional, dan adil terhadap kasus saya ini," katanya.

3. Karen ingin kembali berkontribusi untuk Ibu Pertiwi

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan AgungEks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejagung (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Karen juga menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap, hukum di Tanah Air lebih profesional, cermat, lengkap, dan berkeadilan.

"Dan tidak serampangan. Saya mohon juga tidak ada aroma politik. Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu. Saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," ucapnya.

Karen menjelaskan, dia ingin berkontribusi kembali terhadap Tanah Air. Dia mengatakan, akan menyumbangkan kreativitasnya dengan caranya sendiri. Lebih lanjut, Karen saat ini ingin mengisi waktunya bersama keluarga.

"Saya seorang Karen, tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreativitas saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," jelasnya.

5. Perjalanan Karen memperjuangkan nasibnya di meja hijau

Karen Agustiawan Bebas dari Penjara, Begini Respons Kejaksaan Agung(Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menangis dan memeluk rekannya usai mendengar vonis 8 tahun) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam persidangan kasasi di MA yang digelar Senin (9/3) lalu, Karen diputuskan lepas dari perkara korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gumy (BMG) di Australia, pada 2009 lalu. 

Perjalanan Karen untuk mencari keadilan dalam kasus korupsi kilang minyak Blok Basker Manta Gumy (BMG) cukup panjang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019 menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Direktur perempuan pertama di Pertamina itu tak terima dengan vonis tersebut kendati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Karen kemudian mengajukan banding atas vonis di pengadilan pertama. Sayang, bandingnya juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Pada 8 Oktober 2019, Karen kemudian mengajukan kasasi. Sidang kasasi di MA dipimpin oleh Suhadi, Abdul Latif, Krisna Harahap, M Askin, dan Sofyan Sitompul. 

Baca Juga: Jejak Karen Agustiawan, Srikandi di Pertamina Lepas dari Kasus Korupsi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya