Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK

KPK: Fenomena koruptor mengajukan PK harus jadi perhatian MA

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 6 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemberian suap kepada anggota DPRD Jambi.

"Alasan pengajuan PK adalah adanya novum dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama," kata jaksa KPK selaku termohon PK, Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (7/1/2021).

1. Zumi Zola mendekam di penjara sejak 14 Desember 2018

Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan pada 6 Desember 2018. Ia pun menjalani hukuman tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jawa Barat sejak 14 Desember 2018.

Zumi Zola dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp37,478 miliar, 183.300 dolar AS, 100 ribu dolar Singapura dan satu mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM. Tak hanya itu, dia juga menyuap pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi sebesar Rp12,94 miliar.

Baca Juga: Zumi Zola dan 5 Publik Figur Ini Hadapi Proses Cerai di dalam Penjara

2. Zumi Zola merasa tak memberi uang suap

Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PK(Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Zumi Zola datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghadiri sidang permohonan PK dengan didampingi pengacaranya. Dalam permohonan PK setebal 102 halaman tersebut, Zumi Zola mengaku tidak mengetahui sumber gratifikasi dan tidak aktif menerima uang.

Padahal, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersama bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Apif Firmansyah, teman kuliah dan tim sukses Zumi Asrul Pandapotan Sihotang dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Arfan, menerima gratifikasi.

Gratifikasi itu diterima mereka sejak Februari 2016 hingga November 2017. Hakim juga memutuskan Zumi Zola bersama Apif Firmansyah terbukti memberi uang suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

3. KPK: Fenomena koruptor mengajukan PK harus jadi perhatian MA

Merasa Tak Terima Gratifikasi, Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ajukan PKPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, PK adalah hak terpidana yang diatur dalam hukum acara pidana. Sebagai penegak hukum, KPK menghormati setiap putusan majelis hakim baik di tingkat pertama hingga PK.

"Namun demikian, dengan banyaknya para koruptor mengajukan upaya hukum PK akhir-akhir ini, seharusnya pihak MA (Mahkamah Agung) dapat membacanya sebagai fenomena yang harus menjadi perhatian khusus," ucap Ali.

Ali melanjutkan, PK yang diajukan napi korupsi sebagian besar dikabulkan MA dengan mengkoreksi putusan sebelumnya baik pertimbangan fakta, penerapan hukum, maupun amar putusannya. Jika hal itu tetap berlanjut, KPK khawatir tingkat kepercayaan masyarakat atas lembaga peradilan akan semakin menurun.

"Oleh karena itu jika memang  banyak koreksi terhadap putusan perkara tipikor sebelumnya, maka kami memandang bahwa soal pembinaan teknis peradilan bagi para hakim tipikor di tingkat bawahnya sudah seharusnya juga menjadi perhatian serius pihak MA," tuturnya.

Baca Juga: Warga DKI Gugat Sanksi Tolak Vaksin Denda Rp5 Juta ke Mahkamah Agung

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya