Nikita Mirzani Ditahan, Polisi: Dia Marah-marah Minta Anaknya Ikut 

Nikita dijemput paksa karena diduga menganiaya mantan suami

Jakarta, IDN Times - Artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/1) malam. Dia ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Usai digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita langsung masuk ruang tahanan. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, Nikita sempat marah-marah.

"Di dalam tahanan, NM (Nikita) memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana ( 9 bulan) masuk ke dalam tahanan," ucap Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Jumat (31/1).

1. Kronologi Nikita aniaya sang mantan suami

Nikita Mirzani Ditahan, Polisi: Dia Marah-marah Minta Anaknya Ikut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri Yunus membeberkan bagaimana awal mula kasus penganiayaan itu terjadi. Kasus itu terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018, tepatnya di pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Awalnya terlapor (Nikita) mengikuti mobil korban (Dipo). Ketika korban menurunkan dua orang temannya, terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah. Langsung melempar asbak ya, ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban," beber Yusri.

Baca Juga: Polisi Tahan Nikita Mirzani, Ini Kronologi Kasusnya 

2. Nikita mangkir panggilan dua kali sebelum dijemput paksa polisi

Nikita Mirzani Ditahan, Polisi: Dia Marah-marah Minta Anaknya Ikut Ilustrasi Polres Metro Jakarta Selatan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Yusri menjelaskan, pada 2 Januari 2020, Nikita dipanggil sebagai tersangka dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Sebab, saat itu berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

"Namun tidak hadir dengan alasan persiapan umrah sesuai surat dari Fahmi H Bachmid & Partners Law Office, selaku kuasa hukum NM (Nikita Mirzani)," kata Yusri.

Surat itu dikirim pada 30 Desember 2019 yang meminta agar panggilan Nikita ditunda. Selanjutnya, pada 7 Januari 2020, Nikita kembali dipanggil. Namun, lagi-lagi Nikita tak hadir lantaran sakit. Hal itu diperjelas lewat surat sakit Rumah Sakit Brawijaya yang dikirim melalui kurir Nikita pada 23 Januari 2020.

"Dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Brawijaya, dan diberi istirahat sampai 30 Januari 2019 (selama 7 hari ),'' ungkap Yusri.

Nikita ditangkap pada Kamis (30/1) malam di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Ia langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (31/1) dini hari. Nikita juga langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

3. Nikita dinilai kooperatif dalam menghadapi kasusnya

Nikita Mirzani Ditahan, Polisi: Dia Marah-marah Minta Anaknya Ikut Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, pengacara Nikita Fachmi Bachmid mengatakan, kliennya itu cukup kooperatif menghadapi kasusnya. Dia juga membantah, soal Nikita yang tertahan selama 30 menit di dalam mobil sebelum dibawa masuk ke gedung Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya yang antar ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya gak ada, siapa yang menemani ke atas," ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

"Jadi Niki itu harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Itu namanya tahap dua. Itu harus dilalui karena P21," sambungnya.

Baca Juga: Diduga Aniaya Mantan Suaminya, Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya