Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel

Rizieq tak terima jadi tersangka kasus kerumunan Petamburan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab. Gugatan praperadilan diajukan karena Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang perdana praperadilan itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Sahyuti serta Panitera Penggantinya Agustinus Endri.

"Kalau sesuai agenda, (sidang praperadilan) jam 09.00 WIB. Namun, tergantung para pihak jam berapa nanti pada hadir," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi kepada IDN Times, Senin (4/1/2021).

1. Ini alasan Rizieq Shihab ajukan praperadilan

Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel(Kuasa hukum FPI Azis Yanuar) IDN Times/Axel Joshua

Sebelumnya, berkas gugatan praperadilan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020. Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengatakan, upaya hukum ini dilakukan untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia kepada IDN Times, Selasa 15 Desember 2020.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah. Tim kuasa hukum merasa penetapan Rizieq sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Pengacara Rizieq Shihab Heran PN Jaksel Minta Pengamanan Ketat Polisi

2. Mabes Polri siap hadapi praperadilan

Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Mabes Polri juga siap menghadapi gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan alasan penetapan tersangka yang kuat pada Rizieq Shihab.

"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," kata Argo, Rabu 16 Desember 2020.

Argo mengatakan, 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang. Pengamanan tersebut, kata Argo, mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jakarta Selatan.

3. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan

Pagi Ini, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN JakselFoto ilustrasi. Peserta reuni 212 membawa bendera besar dengan wajah Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Diberitakan sebelumnya, Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Di antaranya, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Rizieq sendiri sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq Shihab, dijerat dua pasal tambahan yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.

Baca Juga: Jelang Praperadilan Rizieq Shihab, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya