Pak Jokowi, Cabut Status WNI dan Bekukan Aset Joko Tjandra Dong!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya hari ini mengirim surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mencabut status warga negara Indonesia (WNI) Joko Soegiarto Tjandra.
Menurutnya, dengan status Joko masih WNI dan mempunyai KTP elektronik baru, dia bukan hanya bisa mengurus peninjauan kembali (PK) di pengadilan.
"Namun ternyata, mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Kamis (23/7/2020).
1. Joko Tjandra diduga telah menjadi warga negara Papua Nugini
Alasan lainnya mengapa status WNI Joko Tjandra harus dicabut karena telah menjadi warga negara Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan, yang akan berakhir pada tahun 2023.
"Hal ini sesuai UU No. 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya," jelasnya.
Baca Juga: Lagi, Kapolri Copot Jabatan Dua Jenderal Polisi Terkait Joko Tjandra
2. Jika status WNI dicabut, Joko akan ke Indonesia untuk mengurus asetnya
Editor’s picks
Boyamin mengatakan, pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting guna membekukan aset-aset dan saham-saham Joko Tjandra. Jika status WNI dia dicabut, maka akan memaksa Joko pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan aset-asetnya.
"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera. Bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," ucapnya.
3. Joko diduga kabur ke Papua Nugini usai divonis 2 tahun penjara
Joko divonis bebas ketika persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008 lalu. Namun, Kejaksaan Agung tidak terima atas vonis itu. Mereka kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Hasilnya, Joko dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali dan dijatuhi vonis 2 tahun bui. Hakim agung ketika itu juga memerintahkan agar Joko membayar denda Rp15 juta dan uangnya senilai Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Namun, sehari setelah vonis dari MA, Joko sudah tidak lagi ditemukan di Indonesia. Ia diduga kabur ke Papua Nugini.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, Malaysia