Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, Malaysia

Kuasa hukum bantah memfasilitasi Djoko masuk ke RI

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum buron kasus hak tagih Bank Bali, Anita Kolopaking mengatakan saat ini kliennya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Padahal, otoritas Indonesia kini tengah kebakaran jenggot dan sibuk memburu Djoko Tjandra.  

Pernyataan itu disampaikan oleh Anita ketika hadir sebagai narasumber di program Mata Najwa yang tayang di stasiun Trans 7 pada Rabu malam (23/7/2020). Bahkan, Anita meminta izin langsung kepada Djoko agar bisa hadir di program tersebut. 

"Beliau saat ini ada di tepatnya Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Anita yang membuat dahi publik mengernyit. 

Dalam program itu, Anita juga membantah memfasilitasi Djoko yang bersembunyi di luar negeri selama belasan tahun untuk bisa melenggang tanpa terdeteksi masuk ke Indonesia. Menurutnya, selaku kuasa hukum, ia hanya melakukan hal yang diminta oleh klien yakni membantu mencari keadilan lewat proses Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Saya sebagai lawyer Djoko Tjandra berkewajiban untuk menghadirkan Djoko Tjandra, karena PK Djoko Tjandra ketika itu sudah ditolak dua kali oleh pengadilan dengan alasan Djoko Tjandra harus datang sendiri memenuhi sebagai pemohon PK. Maka saya memohon kepada Beliau agar datang sendiri ke Indonesia," tutur dia. 

Djoko sempat menolak masuk ke Indonesia karena ia menilai telah diperlakukan secara zalim oleh aturan hukum di Tanah Air. Ia menilai tidak sepatutnya PK yang diajukan oleh Kejaksaan Agung tahun 2009 lalu dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga jatuh vonis bui dua tahun. 

"Beliau tidak akan berhenti untuk mencari keadilan demi nama baik," ujarnya lagi. 

Apakah informasi keberadaan Djoko di Malaysia langsung ditindak lanjuti oleh otoritas berwenang di Tanah Air?

1. Polri mengaku tengah berupaya memulangkan Djoko dari Malaysia

Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, MalaysiaRekam jejak Djoko Tjandra selama berada di Indonesia. (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, ia mengatakan pihaknya tengah berupaya memulangkan buronan kelas kakap tersebut. 

"Kami sedang melakukan suatu kegiatan yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali atau pun memulangkan yang bersangkutan," ungkap Argo pada Rabu, 22 Juli 2020 di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. 

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut ke publik bagaimana perkembangannya. Ia meminta kepada publik untuk menunggu hasilnya. 

"Kita tunggu saja," tutur dia lagi. 

Sedangkan, ketika dikonfirmasi kepada Kementerian Luar Negeri, juru bicara Teuku Faizasyah mengatakan pihaknya siap memfasilitasi penegak hukum yang hendak memboyong pulang Djoko ke Tanah Air. Hal itu merupakan salah satu hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD dalam rapat pada Senin, 20 Juli 2020. 

"Pada prinsipnya, Kemenlu siap memfasilitasi penegak hukum untuk pengembalian Djoko Tjandra ke Indonesia melalui mekanisme kerja sama hukum yang tersedia," kata Faiza kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa, 21 Juli 2020. 

Baca Juga: Sinyal Penangkapan Djoko Tjandra, Polri Kerja Sama dengan Malaysia?

2. Kuasa hukum membantah telah memberi imbalan kepada Lurah Grogol Selatan untuk membantu buat e-KTP

Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, MalaysiaFoto Dokumentasi ANTARA - Terdakwa kasus Bank Bali sekaligus Dirut PT Era Giat Prima, Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000) (ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta)

Keistimewaan Djoko meski berstatus buron sudah terendus saat pengurusan KTP Elektronik yang baru. Kartu identitas ini dibutuhkan Djoko agar bisa mengajukan PK secara langsung ke PN Jakarta Selatan. Di dalam aturan, warga negara asing memang diizinkan untuk memiliki KTP Elektronik asal sudah berstatus penduduk tetap. 

Koordinator organisasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan keistimewaan bagi Djoko sudah terlihat ketika kantor kelurahan di area Grogol Selatan sudah buka sejak pukul 07:00 WIB. Informasi itu terlihat dari akses ke komputer untuk bisa memproses kartu identitas menunjukkan jam tersebut. 

"Komputer itu sudah disiapkan pukul 07:00 untuk melayani Pak Djoko Tjandra. Artinya, pagi-pagi sudah dibuka (untuk memberikan pelayanan), artinya sudah ada pelayanan khusus (untuk Djoko Tjandra)," tutur Boyamin yang turut hadir di program serupa. 

Keistimewaan lain yang diperoleh Djoko yakni Lurah Grogol Selatan sendiri yang menunggui dan memastikan KTP Elektronik milik buronan tersebut jadi. Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan, kini dicopot oleh Pemprov DKI Jakarta akibat membantu proses pembuatan KTP Elektronik bagi Djoko. 

"Salah satu alasan dicopotnya ini kan karena memberikan keistimewaan kepada Djoko Tjandra. Sementara, warga yang lain tidak memperoleh keistimewaan yang sama, di mana komputer sudah disiapkan (untuk proses e-KTP) sejak pukul 07:00," katanya lagi. 

Atas semua perlakuan istimewa itu, Anita selaku kuasa hukum membantah telah memberikan imbalan khusus kepada Lurah Asep. 

"Tidak ada (imbalan) ke Lurah," ujarnya. 

3. PN Jakarta Selatan juga memperlakukan Djoko Tjandra secara istimewa

Kuasa Hukum: Djoko Tjandra Kini Ada di Kuala Lumpur, Malaysia(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Keistimewaan lainnya yang diterima oleh Djoko yakni ketika ia mengurus PK di PN Jaksel. Alih-alih petugas pengadilan menangkap karena ia adalah seorang buronan, permohonan PK nya malah diproses. Boyamin menduga ada kesepakatan tertutup dengan pihak panitera pengadilan yang diurus oleh Anita Kolopaking. 

"Proses pendaftaran PK itu di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau di ruangan yang lain?" tanya Boyamin kepada Anita. 

"Di PTSP," tutur Anita.

"Nanti kalau dibuka CCTV nya dan tidak terkonfirmasi dengan baik, bagaimana?" tanya Boyamin lagi. 

"PTSP pertama kali (urus pengajuan PK). Lalu, masuk ke ruangan panitera untuk tanda tangan dan saya memang naik ke lantai dua untuk tanda tangan," kata Anita. 

Di titik ini, Boyamin merasa mendapat konfirmasi bahwa pengajuan PK Djoko pun seolah diberi karpet merah. Sebab, warga biasa hanya dibolehkan mengurus pengajuan PK melalui PTSP. Petugas lain nanti yang membawa dokumen itu ke ruang panitera untuk dibaca. 

Namun, menurut Anita hal semacam itu bukan sesuatu yang istimewa. "Menurut saya, itu hal yang biasa," ungkapnya. 

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Gak Perlu Ribut Bila Ingin Buru Djoko Tjandra

Topik:

Berita Terkini Lainnya