Penangkapan Robertus Robet Dinilai Berlebihan, Polri: Gak Kok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet, sebelumnya ditangkap kepolisian karena diduga menghina institusi TNI. Sejumlah aktivis, dosen hingga politisi ikut mengkritik dan menilai penangkapan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut berlebihan.
Terkait hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah bekerja secara profesional.
"Gak (berlebihan), kita berlaku profesional," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat(8/3).
1. UU kebebasan berpendapat tidak absolut
Dedi sendiri tidak mempersoalkan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan pendapat sepanjang memenuhi unsur pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, itu tidak berlaku absolut.
"Negara sudah protect terhadap seluruh warga negara. Ini boleh menyampaikan pendapat di muka umum, tapi tolong dalam UU ini tidak berlaku absolut," jelas Dedi.
Dedi juga menjelaskan UU Nomor 9 tahun 1998 itu memiliki limitatif dan batasan yang harus ditaati seluruh warga negara. Lima batasan itu tertuang dalam pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Pertama harus menghargai hak orang lain, kedua harus menghormati aturan aturan moral yang diakui oleh umum, ketiga menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," jelas Dedi.
"Kemudian keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, kelima, paling penting di saat sekarang ini, menjaga persatuan, keutuhan dan kesatuan bangsa. Ini harus dijaga bersama," ungkapnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Robertus Robet Tak Dikenakan Pasal UU ITE, Begini Alasan Polisi
2. Berpendapat yang merugikan orang lain akan dipidanakan
Dedi menambahkan, jika dalam berpendapat mengakibatkan orang lain dirugikan seperti apa yang disampaikan tidak benar dan belum terkonfirmasi, maka bisa ada penuntutan. "Apalagi benar atau tidak data itu, ternyata belum terverifikasi maka berita bohong itu, bisa dituntut," ucap Dedi.
3. Robertus telah dipulangkan dan meminta maaf
Sebelumnya, Robertus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan TNI. Ia juga dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia. Ia juga telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Robertus sendiri telah keluar dari ruang permeriksaan Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB pada kamis (7/3) kemarin. Ia pun mengakui bahwa yang melakukan orasi dalam video yang sempat beredar itu adalah dirinya. Tidak hanya itu, ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak ada maksud untuk menghina institusi TNI.
"Saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf. Tidak ada maksud saya untuk menghina apalagi merendahkan institusi TNI yang sama-sama kita cintai," ucapnya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian terkait kelanjutan proses hukumnya tersebut. "Dan saya kira bagaimana kelanjutan proses hukum yang akan saya alami nanti saya serahkan kepada pihak Polri untuk melanjutkannya sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Robertus.
Baca Juga: Diduga Menghina TNI, Ini Fakta-Fakta Kasus Robertus Robet