Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin 

Kasus AM tidak ada kaitannya dengan Perbakin

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pengemudi mobil Lamborghini berinisial AM (44) yang menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar telah memiliki surat izin kepemilikan senjata api (senpi) dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) sejak Juni 2019. Selain api tersebut berkaliber 32 jenis areta nomor F 49386 W. 

1. Ada dua jenis soal kepemilikan senjata api

Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Ketua Perbakin DKI Jakarta, Irjen Pol. Setyo Wasisto mengatakan, ada dua jenis soal kepemilikan senjata api. Pertama untuk digunakan olahraga prestasi yang diizinkan Perbakin, dan senjata api untuk bela diri yang mendapat izin dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Porli. Setyo juga menegaskan, Perbakin tidak pernah mengizinkan anggotanya untuk membawa senjata api semaunya.

"Karena, semuanya harus digudangkan. Kalaupun itu dibawa, dalam rangka untuk latihan di Perbakin," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/12).

2. Ada tiga bidang tembak di Perbakin

Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin Ilustrasi kasus penembakan. IDN Times/Arief Rahmat

Setyo melanjutkan, ada tiga bidang tembak dalam Perbakin. Di antaranya bidang target, bidang berguru dan tembak reaksi.

"Kalau untuk target, itu senjatanya gede-gede. Pistol panjang jadi tidak mungkin dibawa-bawa. Untuk tembak reaksi, itu juga pistolnya gede-gede tidak mungkin dibawa-bawa kecuali petugas. Nah, satu lagi bidang berguru, itu tata rata senapan. Gak mungkin bawa pistol," papar Setyo.

Terkait kartu anggota Perbakin yang dimiliki AM, Setyo akan mengeceknya terlebih dahulu. Sebab, anggota Perbakin berasal dari berbagai macam klub menembak.

"Kalau kita lihat paparan dari PMJ (Polda Metro Jaya), senpinya areta, maka dia klasifikasinya untuk bela diri. Kalau untuk itu, maka klarifikasinya ke Baintelkam Polri. Itu gak ada urusan dengan Perbakin," jelas mantan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri itu.

3. Kasus AM tidak ada kaitannya dengan Perbakin

Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin (Ilustrasi penembakan) IDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Setyo menegaskan, kasus AM tidak menjadi tanggung jawab Perbakin. Menurutnya, jika AM dinyatakan melanggar, maka akan ditindak dengan tegas oleh pihak yang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api tersebut.

"Pokoknya tidak ada hubungan dengan Perbakin. Karena dia (AM) menyalahgunakan (wewenang). Itu bukan senjata Perbakin," ungkap Setyo.

4. Ini alasan AM menodong dua pelajar SMA dengan senjata api

Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib memperlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari pelaku penodong pelajar SMA, Selasa (24/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Gara-gara perkataan "wah mobil bos" yang dilontarkan kedua pelajar SMA, AM alias M (44) meradang hingga nekat melakukan aksi koboi dengan menodongkan dan menembakkan senjata api ke udara.

"Iya itu yang dia (pelaku) sampaikan ke kita, bahwa dia emosi tidak terima dengan kata-kata anak muda tersebut kemudian mengeluarkan tembakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/12).

AM ditangkap dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah dilaporkan oleh orang tua pelajar yang menjadi korban penodongan senjata api di Jalan Kemang Selatan I, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12).

AM dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Kedua pelajar SMA tersebut AI dan IZ mengalami trauma setelah aksi koboi pengemudi Lamborghini tersebut.

5. Polisi temukan peluru aktif dan satwa yang diawetkan di kediaman AM

Pengendara Lamborghini Todongkan Senpi, Setyo: Bukan Urusan Perbakin (Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengecek kondisi mobil mewah Lamborghini milik pelaku penodong pelajar SMA dengan senjata api yang disita dan diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). ANTARA/Laily Rahmawaty

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah peluru aktif dari kediaman AM. Penggeledahan itu dilaksanakan di Rumah tersangka, di Jalan Jambu Nomor 3 Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Penggeledahan dilakukan Selasa (24/12) pukul 23.00 WIB disaksikan oleh tersangka, istri, serta pihak RT dan RW.

"Kita melakukan penggeledahan di beberapa bagian rumah, ditemukan 10 peluru kaliber 5,56 dan 11 peluru pendek kaliber 9 dan satu peluru pendek masih utuh," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Jakarta, pagi ini.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diawetkan tersebut dari rumah AM. Jenis offset (satwa dilindungi diawetkan) yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

AM pun dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Senjata Diduga Hindari Pajak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya