Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah Saya

Polisi sudah periksa 20 saksi terkait kasus Sofyan

Jakarta, IDN Times - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sofyan sendiri datang sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar

Ketika ditanyai oleh awak media, Sofyan mengaku, tidak mengetahui apa kesalahannya hingga dirinya dilaporkan.

"Saya nggak tahu, saya nggak tahu apa salah saya jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi, saya akan penuhi panggilan ini, terima kasih," kata Sofyan sembari menuju ke ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6).

1. Polisi sudah periksa 20 saksi terkait kasus Sofyan

Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah SayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus yang menjerat Sofyan.

"Untuk kasus makar ini ada beberapa yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ada saksi sekitar 20 orang lebih sudah kita mintakan dan saksi ahli pun sudah kita periksa untuk kasus ini," ujar Argo saat ditemui di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (13/6) lalu.

2. Sofyan juga diduga menyebar berita hoaks melalui pidatonya di Kertanegara

Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah SayaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Selain kasus makar, Argo menjelaskan, Sofyan juga diduga menyebarkan berita bohong saat melakukan pidato di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

"Sofyan Jacob tentunya yang bersangkutan kan ikut permufakatan ya di sana. Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang, kemudian ada untuk 'kemenangan' juga ada disampaikan di sana," katanya. 

"Tentunya yang berhak menyampaikan pemilu adalah KPU, secara undang-undang yang sah untuk menyampaikan untuk pemenangnya seperti itu," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Makar, IPW Desak Polisi Tahan Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob

3. Sofyan sebelumnya batal hadir

Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah SayaIDN Times/Axel Joshua Harianja

Argo sebelumnya juga mengatakan, Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar. Argo menjelaskan, kasus yang menjerat Sofyan merupakan laporan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri. Ia mengaku, pihak Polda Metro juga sudah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Kemarin, setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian yang bersangkutan (Sofyan) juga kita sudah melakukan pemeriksaan saksi ya. Dan kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin(10/6) lalu.

Argo menambahkan, Sofyan seyogyanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar, pada Senin (10/6) lalu. Akan tetapi, Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.

"Hari ini dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan ulang berikutnya," jelas Argo.

4. Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya dalam sebuah video

Penuhi Panggilan Polisi, Sofyan Jacob: Saya Gak Tahu Apa Salah SayaIDN Times/Axel Jo Harianja

Argo menuturkan, Sofyan diduga melakukan makar atas ucapannya pada sebuah video. Akan tetapi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa isi ucapan Sofyan dalam video tersebut.

"Saya gak lihat videonya. Tentunya penyidik lebih paham, lebih tahu , dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur, sudah digelarkan di situ," tutur Argo.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca Juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Hoaks dan Makar Sofyan Jacob

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya