Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang Dilanggar

Wakil panglima TNI segera ditentukan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019, tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019.

Menurut Anggota Komisi I DPR Charles Honoris, penerbitan Perpres Nomor 66 merupakan hal wajar. Perpres tersebut juga bisa menjadi solusi masalah penumpukan perwira non-job di TNI.

"Tidak ada undang-undang yang dilanggar dengan penerbitan Perpres tersebut. Dengan adanya Perpres tersebut, masalah klasik penumpukan perwira non-job di TNI justru segera teratasi," kata Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11).

Baca Juga: Mensesneg Beberkan Alasan Jokowi Aktifkan Jabatan Wakil Panglima TNI

1. Menurut PDIP ini perubahan organisasi TNI yang signifikan

Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang Dilanggar(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Rahmad

Charles menilai, dibentuknya jabatan wakil panglima merupakan dampak perubahan signifikan di organisasi TNI. Hal itu juga menunjukkan tugas panglima TNI semakin bertambah.

"Sehingga harus dibantu wakil panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI," ujar dia.

Perubahan organisasi TNI ini, menurut Charles, cukup signifikan. Perubahan itu di antaranya penambahan tiga satuan strategis Divisi 3 Kostrad AD, Armada 3 AL, dan Koops 3 AU.

Perubahan lainnya yakni pembentukan tiga deskripsi Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang dipimpin Pangkogabwilhan berpangkat bintang tiga, pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di AL dan AU, yakni Komando Armada RI serta Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) yang dipimpin perwira militer berpangkat bintang tiga.

"Dan penguatan BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang tiga," papar Charles.

2. Pembentukan jabatan wakil panglima TNI pernah diusulkan pada pemerintahan SBY

Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang DilanggarANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Charles menyebutkan, usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan wakil panglima pernah diusulkan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyino (SBY).

"Saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko. Usulan tersebut kini diwujudkan Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019," ujar dia.

3. Jokowi tetapkan posisi wakil panglima di unsur pimpinan Mabes TNI

Perpres Wakil Panglima TNI Diteken, PDIP: Tidak Ada UU Yang DilanggarANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan markas besar (mabes) TNI. Berlandaskan aturan tersebut, Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Berikut bunyi Pasal 13 Perpres Nomor 66 Tahun 2019:

(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.

Lalu, Pasal 15 menjelaskan wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Perpres Nomor 66 Tahun 2019.

Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca Juga: Jokowi: Kursi Wakil Panglima TNI Bisa Diisi Kapan Saja

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya