Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin Kemarin

Polisi utamakan imbauan dan teguran tertulis

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebanyak 3.474 pengendara melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta pada Senin (13/4) kemarin.

"Terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 melebihi kapasitas mobil 50 persen, 383 roda dua boncengan tidak satu alamat," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4).

1. Tingkat kesadaran pengendara mengenai PSBB di Jakarta sudah cukup tinggi

Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin KemarinKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, kesadaran pengendara mengenai PSBB sudah cukup tinggi. Sejak PSBB berjalan, Polda Metro menerapkan disiplin edukatif.

"Apa disiplin edukatif itu? Pada saat melanggar (disampaikan), 'tolong beri tahu teman mu ya mengedukasi kepada yang lain supaya mereka tahu," kata Yusri dalam live streaming Instagram Humas Polda Metro Jaya, kemarin.

Untuk yang melanggar, saat ini masih diberikan imbauan untuk pulang, serta teguran tertulis.

"Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap. Jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar), sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi. Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma gak pakai ini (masker) kena (hukuman penjara) satu tahun," ungkap Yusri.

Baca Juga: Awas! Langgar PSBB, Polisi akan Denda Para Pengendara Mobil dan Motor!

2. Polisi jaga 33 titik di Jakarta untuk tindak pengendara yang langgar PSBB

Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin KemarinLalin di Simpang UI dalam masa PSBB (IDN Times/Rohman Wibowo)

Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, ada 33 titik atau check point yang dijaga polisi untuk mengawasi pengendara. Hal itu terdiri dari 4 titik di dalam kota, 5 titik di gerbang tol, 11 titik di satuan wilayah (Satwil), dan 13 titik di Terminal atau Stasiun.

Berikut ini persebarannya

A. Dalam kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light (TL) Harmoni

B. Gerbang Tol (GT)
1. GT Kapuk
2. GT Tomang
3. GT Priok
4. GT Pasar Rebo
5. GT Cikunir 2

C. Satwil DKI
1. Jakarta Barat
- Pos Lantas Kalideres
- Pos Kembangan Raya
- Pos Joglo Raya

2. Jakarta Selatan
- JL. Raya Ciledug Raya (Kampus Budi Luhur)
- Perempatan Pasar Jum'at
- Simpang UI

3. Jakarta Pusat
- Patung Tani

4. Jakarta Utara
- Ringroad Tegal Alur

5. Jakarta Timur
- TL Kolong Cakung
- JL. Hj. Naman Kalimalang
- Pasar Rebo JL. Raya Bogor

D. Terminal bus dan Stasiun
1. Terminal Kalideres
2. Terminal Senen
3. Terminal Tanjung Priok
4. Terminal Kampung Melayu
5. Terminal Pulo Gebang
6. Terminal Kampung Rambutan
7. Stasiun Kota
8. Stasiun Tanah Abang
9. Stasiun Gambir
10. Stasiun Senen
11. Stasiun Manggarai
12. Stasiun Cawang Atas
13. Stasiun Jatinegara

3. Motor pribadi diperbolehkan berboncengan asal satu alamat

Polda Metro Jaya: 3.474 Pengendara Langgar PSBB Senin KemarinPetugas gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan memberi pengarahan khusunya pengendara yang tidak memakai masker di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/20120). Mulai hari ini (Jum'at) Provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan umum dan pribadi. (IDN Times/Herka Yanis)

DKI Jakarta menerapkan PSBB hari ini, sejak pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota. PSBB berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sesuai dengan Pergub PSBB, hanya ojek online yang tidak boleh mengantar penumpang. Untuk kendaraan bermotor roda dua pribadi, masih diperbolehkan mengantar penumpang.

"Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut adalah satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," jelasnya dalam siaran live streaming di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4) lalu.

Baca Juga: 10 Kawasan Ini Dijaga Ketat Polisi Selama PSBB di Kota Bogor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya