Polda Metro Tegaskan Tak akan Catat Pelajar ke SKCK Hanya karena Demo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan, pihaknya tidak akan mencatat pelajar dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hanya karena ikut demo tolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya. Kecuali dia memang divonis melakukan pembunuhan, nanti akan tercatat di SKCK itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
1. Polda Metro hanya meminta surat pernyataan tidak mengulangi lagi
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (13/10/2020) lalu, polisi mengamankan ratusan pelajar karena diduga merusuh dalam aksi tolak UU Cipta Kerja di ibu kota. Setelah diamankan, mereka diperiksa dan diminta menulis pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Para pelajar ini juga langsung dijemput oleh orangtua-nya.
"Makanya jangan dikaitkan dulu dengan itu (SKCK). Salah itu, kecuali sudah dipidana seperti resedivis itu baru (dicatat dalam SKCK)," ucap Yusri.
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi, Urus SKCK Cukup Datangi 3 Tempat Ini
2. KPAI sayangkan adanya ancaman anak mendapatkan catatan kriminal karena berdemo
Editor’s picks
Sebelumnya juga diberitakan IDN Times, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyayangkan munculnya narasi ancaman bagi anak-anak yang melakukan unjuk rasa sulit dapat kerja karena ada catatan di kepolisian.
"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya Rabu (14/10/2020).
Retno mengatakan, tak seharusnya mereka yang tak melakukan tindak kriminal dicatat dalam SKCK. Apalagi, banyak pelajar yang lebih dulu ditangkap sebelum tiba di lokasi demo.
“Usia yang masih anak, memang mudah sekali diprovokasi ikut demo oleh kelompoknya sebagai bentuk solidaritas. Mereka kerap tak mengerti bahaya. Namun, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar, hanya ikut-ikutan. Oleh karena itu, mereka seharusnya tidak dicatat telah berbuat kriminal,” ujar Retno.
3. Kapolres Tangerang sebut anak yang berdemo akan dicatat di SKCK
Sebelumnya, pelajar yang hendak melakukan aksi di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dipastikan identitasnya akan tercatat dalam SKCK. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Hal senada juga dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto. Para pelajar yang diamankan karena akan melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja ke Jakarta, akan direkam dan menjadi catatan kepolisian.
"Mereka yang sudah diamankan akan ter-record di intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan," kata Sugeng.
Baca Juga: KPAI Sesalkan Sikap Polisi soal Anak Ikut Demo Dihambat Dapat SKCK