Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing 

Polisi menyita 53 unit barang bukti berupa mobil

Jakarta, IDN Times - Subdit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi dengan korban warga negara asing (WNA) asal Korea. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 unit mobil yang telah dicuri oleh tersangka.

1. Pelaku mencuri mobil usai bekerja sebagai sopir pribadi

Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing Konferensi Pers Pencurian Mobil (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang berinisial AH (39) alias A alias D memulai aksi kejahatannya dengan melamar sebagai sopir pribadi di perusahaan orang asing tersebut. Namun, setelah diterima menjadi sopir, pelaku malah membawa kabur mobil tersebut kemudian dijual kepada penadah.

"Pada hari pertama kerja setelah mengantar ke kantor orang asing tersebut, mobil dibawa kabur kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan dengan harga di bawah pasaran," ujar Argo dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis(14/3).

Baca Juga: Dede 'Idol' Maling Mobil karena Desakan Ekonomi, Ini Pengakuannya

2. Kronologi pencurian mobil

Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing Barang Bukti Pencurian Mobil (IDN Times/Axel Jo Harianja)

AH bertemu dengan Dadang Iskandar, pelapor kasus ini, pada Selasa (18/12/2018). Kepada Dadang, AH menanyakan apakah ada pekerjaan sebagai sopir pribadi di perusahaan Dadang. Kebetulan saat itu perusahaan tempat Dadang bekerja memang sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing.

"Kemudian tersangka AH diperkenalkan kepada Mr. MK KIM dengan menunjukkan SIM A dan KTP untuk didokumentasikan atau foto," kata Argo.

Argo melanjutkan, pada Rabu 19 Desember 2018, AH kemudian memulai hari pertamanya menjadi sopir pribadi Mr. MK KIM yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara Jl. Gatot Subroto Kav. 38 Kuningan Barat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat itu, tersangka mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer berwarna hitam metalik dengan nomor polisi S-1563-ZI.

"Sesampainya di kantor, Mr. MK KIM langsung turun dari mobil tersebut. Kemudian, pada saat saudara MK KIM akan pulang, tersangka AH sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," jelas Argo.

3. Pelaku ditangkap di Tegal

Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada 27 Desember 2018, Dadang Iskandar melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik kemudian mendapatkan rekaman CCTV dari parkiran di Gedung Menara Jamsostek tersebut.

"Setelah pelaku teridentifikasi, anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pada 14 Februari 2019 melakukan penangkapan terhadap pelaku bernisial AH di Tegal, Jawa Tengah," kata Argo.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita SIM A atas nama AH, KTP atas nama AH dan Handphone OPPO beserta sim cardnya.

4. Mobil dijual kepada penadah

Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing Konferensi Pers Pencurian Mobil (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, dari keterangan tersangka, mobil itu telah dijual kepada penadah bernama AB (45) alias B di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp65 juta.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap AB pada 14 Februari 2019 dan berhasil ditangkap. Dari keterangan AB, bahwa mobil itu dijual kepada ES (39) alias S dan RH (39) alias R di Pemalang, Jawa Tengah, dengan harga Rp105 juta.

Polisi kemudian melakukan tindakan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH, dan berhasil ditangkap. Dari keterangan ES dan RH, mobil tersebut telah dijual kepada warga Surabaya, Jawa Timur bernama AY (43) alias A dan EL (43) alias E dengan harga Rp115 juta.

Pada 18 Februari 2019, tersangka AY dan  EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur. Dari keterangan keduanya, mobil tersebut telah dijual di Surabaya Jawa Timur kepada HJ (44) alias A dengan harga Rp125 juta.

Pada hari berikutnya, tersangka HJ tertangkap di Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan HJ, mobil itu telah dijual lagi kepada SIMIN (DPO) dengan harga Rp150 juta.

"Dan dari para tersangka penadah selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer tersebut, juga telah memperjualbelikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dokumen yang sah diduga hasil dari kejahatan kemudian dilakukan penyitaan," ujar Argo.

5. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara

Polda Metro Ungkap Sindikat Pencuri Mobil, Korbannya Warga Asing Para Tersangka Pencurian Mobil (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menambahkan, dari penangkapan para tersangka, total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 unit kendaraan roda empat (R4) berbagai merek dan jenis.Tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

Baca Juga: 10 Pelajar Ditangkap, Diduga Terlibat Pencurian dan Penjambretan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya