Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 Ribu

81 kamera tilang elektronik dipasang September tahun ini

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazrulrahman, mengatakan pelanggar lalu lintas yang terekam sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic-Traffic Law Enforcement), akan dikenakan denda sesuai dengan jenis pelanggarannya masing-masing.

"Setiap pelanggaran beda-beda dendanya sesuai aturan perundang-undangan. Namun, denda maksimal capai Rp750 ribu," ujar Arif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7).

1. Jenis pelanggaran yang akan direkam oleh kamera ETLE

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuIDN Times/Axel Jo Harianja

Arif kemudian memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang mampu di rekam oleh kamera ETLE. Di antaranya, pengendara yang melanggar marka jalan, lampu merah, traffic light (TL).

"Kemudian pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), menggunakan handphone saat berkendara dan kecepatan maksimal 40km/jam," paparnya.

Pelanggaran lalu lintas kata Arif, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal tersebut, dapat dikenakan pada pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengemudi mobil.

Arif mengungkapkan, aturan tersebut terdapat dalam Pasal 106 ayat 1. Dalam pasal itu menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana.

"Ancamannya, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu," sambung Arif.

Baca Juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!

2. Pelanggar rambu lalu lintas dipidana dua bulan dan denda Rp500 ribu

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Arif melanjutkan, bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Hal ini tercantum pada Pasal 287 ayat 1.

"Pelanggar ganjil genap bisa dikenakan Rp 500 ribu," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengatur kecepatan kendaraan dalam kota maksimal 40km/jam. Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan ini, juga bisa dipidana.

"Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 5," ujar Arif.

Arif menambahkan, denda paling rendah dikenakan pada pengendara ataupun penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal itu pun kata Arif, diatur dalam Pasal 289.

"Setiap pengemudi atau penumpang yang tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.

3. 81 kamera tilang elektronik dipasang September tahun ini

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuIDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Arif mengatakan, pihaknya berencana memasang sekitar 81 kamera dalam menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Polda Metro Jaya kata Arif, juga mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menambah kamera tersebut di seluruh wilayah Ibu kota.

"Tidak hanya di Jakara pusat, Sudirman-Thamrin. Namun, seluruh wilayah DKI Jakarta. Jalur-jalur penting yang rawan pelanggaran ataupun mempunyai akses objek vital cukup tinggi. Rencananya ada 81(kamera), pada bulan September akan diproses pengadaannya," ujar Arif di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7) siang.

Arif melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi sementara sejak diberlakukan pada bulan November 2018 lalu, ETLE dinilai dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas mencapai 44 persen.

"Harapannya, di atas 50 persen bisa menurun secara signifikan, khususnya pelanggaran ganjil genap (gage) dan membahayakan pengendara lain seperti menggunakan HP," kata Arif.

Arif menambahkan, untuk saat ini, sistem ETLE hanya difokuskan kepada pelanggar yang menggunakan mobil.

"Iya mobil aja uda kewalahan. Nanti pelan-pelan motor," katanya.

4. ETLE yang sekarang jauh lebih canggih

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Arif sebelumnya juga mengatakan, terdapat beberapa perbedaan kelebihan dari sistem ETLE yang sudah dimulai sejak bulan November 2018 lalu dengan ETLE yang dimulai hari ini. Salah satunya, adanya pengembangan teknologi pada kamera yang terpasang.

Arif mengungkapkan, pada sistem ETLE tahun 2018, pihaknya baru memasang dua kamera dan hanya mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Sedangkan saat ini, pihaknya memasang 10 kamera tambahan di beberapa ruas jalan koridor Sudirman-Thamrin untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Di antaranya pelanggaran pembatasan gage (ganjil genap). Pelanggaran yang lebih spektakuler lagi kita bisa mendeteksi bagian dalam kabin masyarakat yang menggunakan HP sambil berkendara. Sangat membahayakan dirinya dan pengendara lain," ungkap Arif.

"Kemudian pelanggaran-pelanggaran menggunakan safety belt, lazim dan jamak terjadi. Ini juga bisa terdeteksi oleh kamera-kamera yang terpasang di tambahan 10 kamera jalur Sudirman-Thamrin. Itu yang membedakan," sambungnya.

5. Alur penilangan dari ETLE

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Arif kemudian menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE tersebut. Kamera yang sudah terpasang kata Arif, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan mana saja yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, hasil data-data kendaraan tersebut nantinya disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.

Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan.
Kamera yang sudah terpasang pun tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.

"Seluruh aktifitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan. Sehingga, akan memudahkan kita apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," jelas Arif.

Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka polisi akan menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat itu akan kirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Hal itu dikarenakan, beberapa masyarakat dinilai polisi belum familiar untuk memasukkan alamat email pada pendaftaraan kendaraannya.

"Dan kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengkonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucapnya.

Pengkonfirmasian itu lanjut Arief, Bisa dengan cara mengirimkan surat itu kembali ataupun menggunakan saran web service yaitu, dengan memasukkan alamat website ataupun menscan barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau pun yang menyatakan melanggar tersebut akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.

"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU), kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga, tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.

6. Alasan polisi menambahkan Fitur baru pada ETLE

Polisi: Denda Maksimal Tilang Elektronik Rp750 RibuIDN Times/Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Arif menuturkan, pihaknya menambahkan fitur ETLE agar Ibu Kota bisa menjadi barometer dari efektivitas penegakan hukum.

"(Harus) Tertib lah di Jakarta itu. Kemudian menekan angka kecelakaan. Dan data-data ini bisa kita analisa setiap hari berapa kendaraan yang melintas," katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya saat ini telah mempunyai 12 kamera tilang elektronik. Dua kamera telah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu dan 10 kamera baru saja diterapkan hari ini.

Berikut ini titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru tersebut :

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia 
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada

Baca Juga: Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya