Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas Palsu

Untuk satu STNK, dijual seharga Rp20-25 juta

Jakarta, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Jatanras Polres Jakarta Utara berhasil mengungkap modus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang belakangnya berhuruf RFD.

"Dari informasi yang didapatkan, pemalsuan ini disampaikan menggunakan media dunia maya, online shop. Jadi ada penawaran-penawaran di sana. Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK rahasia dan plat rahasia," jelas Argo dalam Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8).

"(Plat rahasia) Ini tujuannya untuk menghindari ganjil dan genap yang sudah diberlakukan oleh Peraturan Gubernur," sambungnya.

1. Enam tersangka ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Utara

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas PalsuIDN Times/Dok. Humas Polda Metro Jaya

Usai melakukan penyelidikan, pihak Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka CL (27). CL ditangkap pada Jumat (16/8) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

"Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan plat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu," ujar Argo.

Setelah diperiksa lebih lanjut, CL mengaku membeli plat dan STNK palsu itu dari tersangka berinisial TSW (16). TSW ditangkap pada hari berikutnya Sabtu (17/8) di kawasan yang sama. Usai diperiksa, polisi kembali menangkap pelaku lainnya berinisial Y alias K (47).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Y, polisi menangkap tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu yakni AMY (35). Kemudian DP (38) sebagai pembuat plat nomor palsu dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Baca Juga: Uji Coba Dimulai, Ini Ruas Jalan yang Kena Perluasan Ganjil-Genap

2. Pembuat STNK dinas palsu sudah beraksi selama satu tahun

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas PalsuIDN Times/Dok. Humas Polda Metro Jaya

Untuk tersangka AMY, lanjut Argo, telah membuat STNK dinas palsu selama satu tahun. Untuk satu STNK, dijual seharga Rp20-25 juta.

"Ini satu set dengan TNKB-nya. Ini dibuat sendiri oleh AMY menggunakan (kertas) HVS. Dicetak menggunakan printer. Akhirnya keluarlah STNK itu," ungkap Argo.

"Untuk TNKB ini dia mempunyai besi pencetaknya hologram lalu lintasnya. Dengan tulisan Korlantas Polri," sambung Argo.

Meski begitu, AMY menurut Argo, tidak mengetahui penempatan cap dan tulisan plat dinas yang benar. Hal itulah yang menjadi petunjuk bagi polisi bisa menangkap AMY.

"Kasat mata pun juga kelihatan ini (STNK dan TNKB) palsu. Hologramnya tidak mengkilap, kemudian ada simbol, ada barcode juga, kasat mata kelihatan," beber Argo.

3. Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan ganjil genap

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK dan Plat Dinas PalsuIDN Times/Dok. Humas Polda Metro Jaya

Menilik peristiwa itu, masyarakat diimbau untuk menaati peraturan Pemerintah Daerah (Pemda), khususnya aturan ganjil genap. Masyarakat juga bisa menggunakan fasilitas publik atau transportasi lainnya jika ingin terbebas dari aturan ganjil genap.

"Jangan melakukan upaya untuk mengelabui petugas dan kemudian menciderai diri kita sendiri," kata Argo.

Lebih lanjut, keenam tersangka kini telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap Diklaim Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya