Polisi Tangkap Pemasok Sabu Mantan Finalis Indonesian Idol 2007

Kasus sabu belakangan semakin marak

Jakarta, IDN Times - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, mengatakan pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial MS alias AT (20) yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada ERM (38) atau Eddo, finalis Indonesian Idol 2007 yang ditangkap karena kasus narkoba, di Jalan Raya Senen, Jakarta Pusat, Minggu (10/3).

"Dari hasil penangkapan, dapat diamankan satu orang yang diduga pemasok sabu terhadap Eddo," ujar Erick saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3).

1. Polisi menyita 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Mantan Finalis Indonesian Idol 2007IDN Times/Bela Ikhsan As'at

Kanit 2 Narkoba Polres metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom, menambahkan polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 unit ponsel. Pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami dari mana MS mendapatkan barang haram itu.

"Barang bukti yang kami amankan (dari MS) satu unit ponsel yang diduga sebagai sebagai alat komunikasi pesanan sabu," ucap Maulana saat dikonfirmasi.

Baca Juga: BNN Bongkar Sindikat Narapidana Surabaya Edarkan Narkoba dari Lapas

2. Polisi amankan barang bukti berupa sabu

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Mantan Finalis Indonesian Idol 2007(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

Selain itu, Erick sebelumnya juga mengatakan, dari tangan Eddo, polisi menyita plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disimpan di lipatan bawah celana yang dipakai Eddo.

"Total barang bukti dari hasil penggeledahan yang ditemukan berupa satu plastik klip narkotika jenis sabu, 1 buah Cangklong, dan 2 buah ponsel berbagai merk," ujar Erick saat dikonfirmasi.

3. Eddo ditangkap pada senin (4/3) lalu

Polisi Tangkap Pemasok Sabu Mantan Finalis Indonesian Idol 2007Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol.Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan, Eddo ditangkap pada Senin, 4 Maret 2019 lalu. Ia ditangkap di sebuah Apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Menurut Hengki, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah apartemen tersebut. "Anggota berhasil menangkap tersangka di sebuah kamar apartemen," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul Zivilia

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya