Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul Zivilia

Bandar narkoba itu diduga berada di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama yang diduga bandar besar dalam jaringan narkoba yang tergabung dengan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul.

Polisi telah menetapkan Zul sebagai tersangka dan berperan sebagai pengedar narkoba dalam kasus tersebut.

"DPO (daftar pencarian orang) atas kasus Zul ini berinisial C," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3).

1. DPO itu berada di Indonesia

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul ZiviliaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo mengatakan, pihaknya masih terus berupaya untuk mengetahui keberadaan C yang diduga berada di salah satu kota di Indonesia. Meski begitu, ia enggan merinci lebih jauh terkait keberadaan C.

"Anggota sudah mengidentifikasi keberadaannya. Intinya (keberadaan C) di salah satu kota di Indonesia," kata Argo.

Baca Juga: Zul Zivilia Sudah Jadi Pengedar Narkoba Sejak Tahun 2017

2. Zul jadi pengedar narkoba sejak tahun 2017

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul ZiviliaDirektur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo sebelumnya mengatakan, Zul telah terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu dan ekstasi sejak 2017. Zul mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.

"(Sejak) tahun 2017-2018 katanya baru dua kali," kata Suwondo kepada wartawan di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3) lalu.

Suwondo menyatakan, Zul merupakan pengedar narkoba yang levelnya bukan pengedar eceran. Selain itu, menurut dia, jarak Zul dengan pelanggannya cukup jauh.

"Dia bukan level pengecer. Jadi dia ada bandar nanti bagi ke pengecer kecil, kemudian pengecer kecil yang ngasih ke pelanggan. Jarak dia itu jauh (ke pelanggan)," ujarnya.

3. Zul terlibat dalam kelompok jaringan besar

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul ZiviliaKapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono juga menduga, pelantun lagu 'Aishiteru' itu juga terlibat dengan jaringan narkotika besar. Selain itu, menurut Gatot, di atas Zul masih ada bandar yang mengatur jaringan tersebut.

"Kalau saya lihat jaringan ada bandar besar, dia (Zul) ini mengedarkan," katanya kepada wartawan Jumat (8/3) lalu.

Suwondo pun mengatakan, Zul terlibat dalam jaringan yang besar. Bandar di atas jaringan Zul itu dikatakan Suwondo memiliki 4 jaringan kelompok.

"Ini kelompok besar, ada 4 kelompok. Di bawahnya kelompok itu ada Zul dkk (dan kawan-kawan)," katanya.

"Barang-barang ini dia ambil dari Sumatera, potensi dari luar negeri," imbuhnya.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkotika Besar, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

4. Zul menjadi pengedar narkoba karena utang budi

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul ZiviliaDirektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Suwondo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Suwondo sebelumnya juga mengatakan, Zul menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi. Selain itu, kepada polisi Zul mengaku mempunyai utang budi kepada temannya yang bernama Rian.

Rian pun diketahui sebagai salah satu pengedar yang yang terlibat dalam jaringan Zul. Rian juga telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"(Alasan jadi pengedar) faktor ekonomi dan dia punya utang budi sama Rian," kata Suwondo.

Ketika ditanyai oleh Argo, Zul mengaku menyesal telah terlibat dalam jaringan dan mengedarkan narkoba.

"Apa kamu menyesal?" tanya Argo

"Ada. Menyesal," jawab Zul sembari menundukan kepalanya.

Ketika ditanyai lebih lanjut, Zul pun menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ia juga menilai, hal itu sudah menjadi jalan hidupnya.

"Ini adalah jalan hidup saya," kata Zul.

5. Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya

Polisi Kantongi Nama Bandar Narkoba Jaringan Zul ZiviliaZul 'Zifilia' (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Zul di sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 28 Februari 2019. Zul juga diamankan bersama tiga tersangka lainnya yakni MH alias Rian, HR alias Andu dan seorang perempuan berinisial D.

Dari proses penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa Methampetamin (sabu) seberat 9,5 kg, 24.000 ekstasi, 4 buah ponsel beserta sim card, 2 buah kartu ATM, timbangan elektrik dan uang tunai Rp1.400.000.

Atas perbuatannya, Zul 'Zivilia' bersama tersangka lainnya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka pun terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia: Ini Jalan Hidup Saya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya