Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di Timika

Polisi masih mendalami motif para tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi sebelumnya menangkap 34 orang diduga pelaku kerusuhan dan tindakan anarkis di Timika, Papua, Rabu (21/8). Para diduga pelaku akan diproses hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Dari 34 orang itu, polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, 10 (orang) ditetapkan menjadi tersangka. Satu diantara itu membawa satu bilah parang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Baca Juga: Polri Dalami Konten Hoaks di Grup WhatsApp Yang Picu Kerusuhan Papua

1. Polisi masih mendalami motif para tersangka

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di TimikaIDN Times/Axel Jo Harianja

Asep menjelaskan, polisi masih mendalami motif para tersangka. Dari hasil pendalaman sementara, aksi mereka juga tidak dipimpin koordinator lapangan. "Yang jelas perbuatan mereka adalah melakukan pengerusakan terhadap rumah dan juga fasilitas umum lainnya," jelasnya.

"Penyidik Polres Timika mentersangkakan kepada 10 orang ini adalah pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," sambung Asep.

2. Polisi awalnya mengamankan 45 orang

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di TimikaANTARA FOTO/Sevianto Pakidin

Sebelumnya, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, pihaknya telah menahan 13 orang yang diduga merupakan aktivis dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat/KNPB. Agung mengatakan belasan warga ditangkap karena memblokade jalan sekaligus memaksa beberapa tempat usaha di Timika untuk meminta ban bekas.

Saat diamankan, dari tangan warga tersebut juga ditemukan bensin. Alat tajam yang sudah dipersiapkan untuk melakukan aksi-aksi anarkis.

"Saat mengamankan mereka, kami juga menemukan bendera bintang kejora. Jadi, jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa damai ini," kata dia seperti dikutip dari Antara Kamis (22/8).

Pada Rabu siang, setelah unjuk rasa warga Papua yang berujung kericuhan di halaman Kantor DPRD Mimika, aparat kembali menahan 20 orang yang tertangkap tangan melakukan perusakan Hotel Grand Mozza di Jalan Cenderawasih SP2.

"Sebetulnya jumlah warga yang kami amankan sebanyak 45 orang. Namun setelah disisir, hanya 34 orang yang berlanjut proses hukumnya. Yang jelas, kami akan lakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

3. Kerugian materi pascakerusuhan di Timika capai Rp1 miliar

Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka Kerusuhan di TimikaANTARA FOTO/Sevianto Pakidin

Agung mengatakan, polisi sudah mendata kerugian materi terkait kerusuhan yang terjadi di Timika, yakni ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kerugian terbesar dialami Hotel Grand Mozza yang terletak di kawasan Jalan Cenderawasih SP2 Timika.

Pos keamanan, kaca bagian lobi dan kaca bagian depan hotel serta sisi barat hotel itu hancur berguguran setelah dilempari batu oleh para perusuh. Sejumlah kendaraan pribadi dari peserta yang mengikuti kegiatan di hotel berbintang empat itu juga ditimpuk dengan batu menyebabkan kaca-kaca mobil hancur berantakan.

Adapun korban luka saat kerusuhan berjumlah tiga orang, mereka adalah anggota TNI dari Detasemen Kavaleri 3/Srigala Ceta, anggota Polres Mimika dan anggota Brimob Detasemen B Polda Papua.

"Satu orang rekan anggota TNI terluka di bagian kepala dan mendapat dua jahitan. Sedangkan anggota Polres Mimika dan Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu. Mereka semua sedang dalam perawatan," kata dia.

Baca Juga: Ini Tokoh yang Diduga Ada di Balik Kerusuhan Papua

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya