Polisi yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak Tegas

Tim Investigasi dibentuk untuk usut kematian para korban

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada jajarannya bila terbukti melakukan kekerasan saat aksi unjuk rasa pada 22 Mei 2019 lalu.

"Bisa (sanksi) disiplin, bisa kode etik profesi. Kalau nanti ada unsur pidana ya pidana nanti," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

1. TPF sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi

Polisi  yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak TegasIDN Times/Axel Joshua Harianja

Sementara itu, Tim Pencari Fakta (TPF) Polri, kata Dedi, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tersebut.

"Dari Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah proaktif, sudah memeriksa beberapa saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," katanya.

Ia pun mencontohkan salah satu korban, yaitu Andri Bibir yang mendapatkan perlakuan kasar oleh pihak kepolisian. Polisi kata Dedi, hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan.

"Belum tahu ya, nunggu hasil pemeriksaan tuntas dulu," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Korban Tewas Kerusuhan Aksi 21-22 Mei

2. Satu korban meninggal karena peluru tajam

Polisi  yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak TegasIDN Times/Axel Joshua Harianja

Dedi sebelumnya membenarkan bahwa ada satu korban meninggal dalam aksi unjuk rasa pada 21 hingga 22 Mei 2019 lalu.

"Kemarin, saya mengutip apa yang disampaikan Pak Kapolri (Tito Karnavian). Pak Kapolri menyebutkan ada enam orang korban meninggal dunia, satu di antaranya teridentifikasi terkena peluru tajam," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis(23/5) lalu.

Meski begitu, lanjut Dedi polisi masih berkoordinasi dengan pihak Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk mengetahui penyebab kematian dari para korban tersebut.

"Identitas (korban meninggal) sudah ada, nanti akan disampaikan lengkap dengan hasil autopsinya. Kita tunggu dari tim yang nanti akan menyampaikan secara ilmiah apa penyebab kematian," jelas Dedi.

3. Tim Investigasi dibentuk untuk usut kematian para korban aksi unjuk rasa tersebut

Polisi  yang Lakukan Kekerasan pada Aksi 22 Mei akan Ditindak TegasIDN Times/Axel Joshua Harianja

Seperti diketahui, dalam rangka menganalisa korban meninggal dan kekerasan terkait aksi 22 Mei 2019, Kapolri Tito Karnavian membentuk TPF. Tim ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

"Jadi delapan korban yang diduga terkena tembakan, saat ini tim sedang bekerja yang dipimpin Irwasum Polri. Kami gandeng lembaga independen, seperti Komnas HAM dan lainnya," terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M. Iqbal di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga: Ini Kata Kapolri Soal Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya