Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?

Berkas akhirnya diberikan setelah dua kali diminta KPK

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Soegiarto Tjandra dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu sebagai bentuk tugas KPK untuk melakukan supervisi.

"Berikutnya, tentu KPK akan melakukan penelitian dan menelaah dokumen dimaksud. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: 2 Kali Diminta KPK, Polri-Kejagung Belum Berikan Berkas Joko Tjandra

1. KPK sebelumnya sudah dua kali meminta dokumen tersebut

Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?Nawawi Pomolango melambaikan tangan usai usai menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). ANTARA FOTO/Aditya Putra

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Polri dan Kejagung untuk meminta salinan berkas perkara dan BAP Joko Tjandra. Permintaan dokumen tersebut sudah dilakukan pada Selasa 22 September 2020 dan Selasa 8 Oktober 2020.

"Tapi hingga saat ini memang belum ada. KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," kata Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 12 November 2020.

Nawawi mengatakan, KPK saat ini juga sedang mengkaji dokumen-dokumen terkait kasus Joko Tjandra yang diserahkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Untuk sementara kita kaji. Karenanya, kita membutuhkan dokumen-dokumen dan berita acara pemeriksaan baik dari Bareskrim dan Kejagung," ucapnya.

2. Dokumen dibutuhkan untuk memastikan apakah akan memulai penyelidikan baru

Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Nawawi menyampaikan, jika dokumen dari Bareskrim dan Kejagung sudah diperoleh, maka dokumen itu akan digabungkan dengan data-data dari MAKI.

"Sehingga kemudian, apakah memang bisa dilakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh dalam perkara, baik yang ditangani di Bareskrim maupun Kejagung," katanya.

3. KPK berwenang melakukan supervisi

Polri-Kejagung Serahkan Berkas, Akankah KPK Usut Kasus Joko Tjandra?Ilustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Presiden Joko 'Jokowi' Widodo sudah menerbitkan Perpres Nomor 102 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nawawi mengatakan, berdasarkan aturan itu, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang juga melaksanakan pemberantasan korupsi, yakni Polri dan Kejagung.

"KPK bukan lembaga yang minta dihargai. Akan tetapi, supervisi ini memang tugas dan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Kepada KPK. Jadi, aturan hukum itulah yang seharusnya dihargai, terlebih oleh kita penegak hukum," ujar Nawawi.

Baca Juga: MAKI Sebut Ada 3 Politisi Temui Joko Tjandra Ketika Buron, Siapa Saja?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya