Polri: Penyembunyi Harun Masiku Bisa Dipidana

Mengapa Polri belum bisa menangkap Harun?

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra, mengatakan pihaknya masih mencari buron kasus korupsi Harun Masiku. Asep mengimbau, siapa yang ikut serta menyukseskan tindak pidana terkait Harun bisa dipidana.

"Kalau ada orang yang menyembunyikan keberadaan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana. Karena menyembunyikan buronan upaya menghambat atau menutupi proses penyelidikan terhadap keberadaan bersangkutan," kata Asep di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

1. Polisi sudah memeriksa orang terdekat Harun Masiku

Polri: Penyembunyi Harun Masiku Bisa DipidanaKepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Untuk mencari keberadaan Harun, polisi sudah memeriksa orang-orang terdekat Harun. Polisi menggali informasi mengenai kebiasaan Harun, hingga tempat-tempat yang biasa dikunjunginya. "Ya dari pihak keluarganya sudah dimintai keterangan juga," ujarnya.

2. Mengapa Polri belum bisa juga menangkap Harun?

Polri: Penyembunyi Harun Masiku Bisa Dipidana(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

KPK sudah mencari keberadaan Harun sejak awal Januari 2020 lalu. Bahkan, KPK meminta bantuan Polri. Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Polri dinilai memiliki teknologi yang canggih untuk mendeteksi keberadaan pelaku tindak pidana. Lantas, apa kesulitan Polri mendeteksi keberadaan Harun ?

"Penanganan kasus pada setiap persoalan kan berbeda. Ada yang cepat, ada juga yang memerlukan waktu cukup lama. Tapi yang jelas, semua sedang bekerja sama untuk mencari tahu keberadaan HM (Harun) itu," ungkap Asep.

3. Seluruh Polda dan Polres dikerahkan mencari Harun

Polri: Penyembunyi Harun Masiku Bisa DipidanaKapolri Jenderal Polisi Idham Azis (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, dia sudah menyebarkan surat yang menyatakan Harun sebagai DPO ke 34 kepolisian daerah (polda) dan 540 kepolisian resor (polres) di Indonesia.

"Sehingga anggota Polri seluruh Indonesia sudah memegang (surat) DPO tersangka HM (Harun Masiku). Kita berdoa saja mudah-mudahan nanti Polri yang temukan. Tentu (Harun) kita serahkan ke KPK," kata Idham di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Baca Juga: MAKI Buka Sayembara untuk Cari Harun Masiku dengan Hadiah iPhone 11

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya