Polri: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief Diperiksa Hari Ini

#NormalBaru dan #HidupdenganCorona

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas  Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief pada Selasa (19/5). Namun, dia tidak hadir dengan alasan karena situasi virus corona atau COVID-19.

Hersubeno merupakan pewawancara Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu. Said diketahui dilaporkan ke Polri, atas dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penyidik tidak melayangkan panggilan kedua terhadap saudara HA (Hersubeno), dan pengacara HA, telah berkomunikasi dengan penyidik untuk menghadirkan HA dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/5).

1. Polri akan memeriksa ahli usai memeriksa Hersubeno

Polri: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief Diperiksa Hari IniKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad mengatakan, usai memeriksa Hersubeno, peyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa ahli. Hal ini guna memastikan, apakah ada unsur pencemaran nama baik dari wawancara tersebut.

"Dan setelah itu melakukan gelar perkara," kata dia.

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa soal masalah dengan Luhut, Ini Klarifikasi Said Didu 

2. Said Didu diperiksa 12 jam di kepolisian

Polri: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief Diperiksa Hari Ini(Twitter/@msaid_didu)

Said sebelumnya telah diperiksa penyidik Polri selama 12 jam. Usai diperiksa, dia pun mengklarifikasi masalah yang membelitnya.

"Saya menganggap bahwa ini kan adalah persepsi. Jadi menjelaskan persepsi berbeda dengan menjelaskan matematik. Inikan ilmu hukum, bagi saya ilmu hukum agak baru karena saya orang eksakta (ilmu pasti)," kata Said usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5) dini hari.

Menurut Said, masalahnya dengan Luhut adalah perbedaan persepsi. Dia merasa persepsi itulah yang harus dijelaskan kepada satu sama lain, dan harus diluruskan.

"Jadi persepsi-persepsi itu harus dijelaskan, apa maksud kata-kata ini, dan itu yang harus dijelaskan secara utuh," ujar dia.

3. Said Didu merasa pernyataannya dipotong

Polri: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief Diperiksa Hari IniPengamat Politik Rocky Gerung dan Said Didu ketika berada di dalam mobil ambulans. (Twitter.com/@saididu)

Said mengatakan, ada beberapa bagian dari pernyataannya yang dipotong, yang mengakibatkan makna analisis yang ingin dia bahas terkait kebijakan Luhut menjadi berbeda.

"Karena satu analisis itu merupakan suatu kesatuan. Yang problem adalah mungkin ada yang memotong-motong, sehingga maknanya menjadi beda," ujar dia.

Said Didu menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Markas Besar Polri. Dia mengatakan, selama pemeriksaan dia menyampaikan semuanya apa adanya.

Karena memang, menurut Said, kasus analisisnya ini bersifat objektif dan tidak memiliki unsur pribadi. "Saya menyampaikan ke penyidik dengan kooperatif dan diselingi buka puasa," kata dia.

4. Awal mula kasus Said Didu

Polri: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief Diperiksa Hari IniIstimewa / YouTube Said Didu

Kasus ini bermula dari pernyataan Said Didu pada 27 Maret lalu, melalui salah satu video di YouTube channel miliknya. Dalam video tersebut, Said mengomentari langkah pemerintah dalam menangani kasus virus corona di Indonesia.

Ia menyinggung pemerintah mengorbankan keselamatan hidup masyarakat untuk sebuah legacy. Legacy yang dimaksud adalah pembangunan ibu kota negara (IKN). Di sini, Said menyinggung dana pembangunan IKN seharusnya bisa dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Alih-alih menggunakan dana dari IKN, kata Said, pemerintah malah sengaja memilih menaikkan utang negara dari tiga menjadi lima persen untuk penanganan virus corona.

"Kenapa itu (menaikan utang menjadi lima persen) dilakukan, karena ada pihak yang ngotot untuk agar anggarannya tidak dipotong. dan saya pikir Pimpro (Pimpinan Proyek) pemindahan ibu kota, Luhut Pandjaitan, itulah yang ngotot agar anggarannya tidak dipotong. Sehingga Sri Mulyani punya ide untuk menaikkan jumlah utang," kata Said dalam video tersebut.

Said Didu disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Dia juga disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Pewawancara Said Didu, Hersubeno Arief, Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya