Polri: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Tak Terbukti Terlibat Penipuan

Lukmanul diduga menipu WNA Jerman soal sertifikasi halal MUI

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Lukmanul Hakim, diduga terjerat kasus penipuan. Kasus yang menjerat Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) itu telah ditangani Polres Bogor sejak 20 November 2017.

Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Oktober 2019.

Baca Juga: Jadi Staf Khusus Wapres Ma’ruf Amin, Siapa Lukmanul Hakim?

1. Lukmanul Hakim hanya berstatus sebagai saksi

Polri: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Tak Terbukti Terlibat PenipuanKepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, usai memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara, polisi memutuskan status Lukmanul hanya sebagai saksi.

"Dari proses penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan saudara Lukmanul Hakim," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11).

"Hasil gelar perkara menyatakan saudara Lukmanul tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus penipuan ini," sambung Asep.

2. Polri menyatakan nama Lukmanul dicatut dalam kasus penipuan

Polri: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Tak Terbukti Terlibat PenipuanStaf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim (nu.or.id)

Lukmanul dilaporkan atas dugaan penipuan dan pungutan liar (pungli), terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI yang bermarkas di Jerman. Ia diduga menipu warga negara asing (WNA) asal Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan Direktur Halal Control GmbH.

Kasus ini berawal pada 2016, ketika Halal Control Jerman ingin mengurus kembali surat pengakuan dari MUI, terkait sertifikasi halal. Tetapi, hasil audit dan persetujuan perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI tak kunjung diteken.

Tatari kala itu diminta uang EUR50 ribu atau setara Rp780 juta untuk perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Permintaan uang itu dilakukan Mahmood Abo Annaser (MAN), yang menjadi pihak ketiga dalam kasus itu.

Annaser merupakan warga berkebangsaan Selandia Baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 11 September 2019. Keberadaan Annaser saat ini belum diketahui atau berstatus buronan. Kasus pemerasan ini pun diduga diatur oleh Lukmanul.

"Jadi, salah satu penyidik dari Bareskrim telah dipelajari memang namanya (Lukmanul), dicatut dalam aksinya (Annaser)," kata Asep.

"Penanganan perkara ini tetap akan diteruskan dengan tersangka inisial MAN," kata Asep lagi.

3. Lukmanul Hakim dikenal sebagai pakar sertifikasi halal

Polri: Stafsus Wapres Lukmanul Hakim Tak Terbukti Terlibat Penipuan(Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim) Dok. mui.or.id

Lukmanul dipilih Ma’ruf sebagai staf khusus bidang ekonomi dan keuangan. Dikutip dari laman Halal MUI, Lukman dikenal sebagai pelopor terbitnya buku-buku standar Sistem Jaminan Halal (HAS 23000), yang sekarang telah dijadikan standar bagi perusahaan bersertifikat Halal dan referensi bagi Lembaga Sertifikasi Halal luar negeri.

Pada 2011, dia menjabat sebagai ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya