PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1

PSBB di Jakarta berlaku dari 10 April hingga 23 April 2020

Jakarta, IDN Times - DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak hari ini, pukul 00.00 WIB. PSBB dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di ibu kota.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, mengatur mengenai batasan jumlah penumpang menjadi 50 persen dari kapasitas.

Lantas, upaya apa yang sudah dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya?

1. Polisi gunakan Skema 3 in 1

PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Ditlantas PMJ)

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyiapkan skema three in one (3 in 1) untuk memastikan pengendara mobil mematuhi PSBB.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1. Suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Kalau ada motor yang (pengendaranya) gak pakai masker, suruh pakai masker," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4).

Polisi juga sudah menyiapkan titik-titik penjagaan. Namun, Sambodo tak menjelaskannya lebih detail di mana saja titik penjagaan itu. Dia hanya mengatakan, seluruh stasiun dan perbatasan akses masuk dan keluar Jakarta disiapkan check point.

"Total 33 pos check point. Datang ke Kalideres, biar tahu skemanya," katanya.

2. Polisi utamakan imbauan

PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2018 terkait Karantina Kesehatan, masyarakat bisa dikenakan sanksi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta bila melanggar aturan PSBB. Meski begitu, sanksi menjadi pilihan terakhir bagi polisi.

''(Sanksi) nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Kita utamakan imbauan," jelasnya.

Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku di DKI Jakarta, Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Tahu

3. Ojek online tidak diperbolehkan mengantar penumpang

PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1Pengendara ojek daring melintasi jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, masyarakat boleh menggunakan kendaraan roda dua selama PSBB diterapkan. PSBB sendiri berlaku hingga 23 April 2020 mendatang.

Namun, hanya diperbolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan.

Hal yang sempat menjadi sorotan terkait aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantar orang dan barang. Karena belum ada perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.

Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.

"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4) malam.

4. Sejumlah sektor pemerintahan dan swasta masih diizinkan bekerja

PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies melanjutkan, berdasarkan Pasal 9 Pergub tersebut, segala aktivitas pekerjaan di semua sektor dihentikan sementara. Para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang diizinkan selama PSBB diterapkan. Di antaranya, kantor instansi pemerintah Pusat dan Daerah, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kemudian, ada 10 dunia usaha di sektor swasta yang mendapatkan izin:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Konstruksi
8. Industri strategis
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
10. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Untuk sektor konstruksi, semua pekerja harus berada di lingkungan proyek. Mereka bahkan tidak diperbolehkan keluar atau pun masuk kembali ke area proyek. Pengelola proyek diwajibkan menyediakan tempat tinggal, tempat makan dan minum, serta fasilitas kesehatan.

5. Tidak boleh makan dan minum di restoran atau warung

PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Polisi Siapkan Skema 3 in 1IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Untuk sektor bahan makanan dan minuman, semuanya masih boleh beroperasi. Namun, masyarakat tidak boleh menyantap langsung di lokasi seperti halnya di warung, restoran, atau pun rumah makan. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kembali menegaskan, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian dilarang. Kerumunan juga tidak boleh lebih dari lima orang.

Tak hanya itu, semua transportasi umum hanya beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pribadi.

"Kendaraan pribadi itu diizinkan digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok," katanya.

Baca Juga: Ini 10 Sektor Pekerja yang Masih Boleh Bekerja Selama PSBB di Jakarta

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya