RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang Dipertanyakan

DPR sebut RDP di luar gedung parlemen tak salahi aturan

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Herman Hery bersama jajarannya hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di KPK. Herman mengatakan, pihaknya ingin berkunjung sekaligus menggelar rapat pengawasan.

"Pertama-tama, karena ini gedung baru, kami di periode yang sekarang belum pernah melihat kondisi gedung seperti apa, fasilitas seperti apa, kemudian ruang tahanan seperti apa," kata Herman di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).

1. Belum diketahui isu apa yang dibahas dalam RDP tersebut

RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang DipertanyakanAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Herman Hery. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Herman mengatakan, tujuan RDP untuk menguatkan lembaga anti-rasuah dalam memberantas korupsi. Saat ditanyai apa isu yang akan dibahas, Herman enggan berkata banyak.

"Isu terkini sudah dipegang oleh masing-masing anggota. Sebagai Ketua, kami membebaskan setiap fraksi untuk mempertanyakan apa yang sudah mereka agendakan," ujarnya.

Baca Juga: KPK: Ada 621 Laporan Masyarakat Terkait Penyaluran Bansos COVID-19

2. RDP tidak digelar terbuka

RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang Dipertanyakan(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Herman mengatakan, RDP yang pertama kali digelar di luar gedung parlemen ini juga tertutup. Soal RDP terbuka atau tertutup, lanjutnya, tak ada yang melarang. Menurutnya, hal itu sesuai kesepakatan antara Komisi III dan KPK.

"Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota. Sehingga (tertutup agar) itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar," ujarnya.

Herry menambahkan, tidak ada yang spesial dalam RDP di KPK. Dia menilai, pihaknya boleh saja datang ke tempat mitra kerja.

"Seperti kemarin, panja penegakan hukum datang ke Bareskrim dan Kejaksaan. Saya kira biasa saja," kata Herman.

3. RDP di luar gedung parlemen tak salahi aturan

RDP di KPK Tertutup, DPR: Ada Hal Sensitif yang DipertanyakanIlustrasi gedung KPK. (IDN Times/Santi Dewi)

Anggota Fraksi dari partai PDI Perjuangan ini menjamin, tidak akan ada intervensi dalam RDP kali ini.

"Nanti apa yang dibicarakan akan dijelaskan kepada publik, media," ucapnya.

Lebih lanjut, melakukan RDP di luar gedung parlemen, kata Herman, juga sudah sesuai aturan Undang-Undang (UU).

"Sesuai dengan UU MD3 bahwa, DPR boleh mengadakan rapat di dalam gedung DPR mau pun di luar gedung DPR. Tak ada aturan yang dilarang," kata Herman.

Baca Juga: Kali Pertama Dalam Sejarah, Komisi 3 DPR Rapat Kerja di Gedung KPK

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya