Remaja Pembunuh Balita Korban Kekerasan Seksual Tiga Orang Terdekatnya

NF juga tengah hamil 14 minggu

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Harry Hikmat mengatakan, NF (15) remaja yang membunuh balita berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Awal Maret 2020 lalu, merupakan korban kekerasan seksual.
 
"NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (14/5).

1. NF juga tengah hamil 14 minggu

Remaja Pembunuh Balita Korban Kekerasan Seksual Tiga Orang TerdekatnyaPapan tulis yang berisi curhatan NF yang bunuh tetangganya berusia di bawah umur di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

NF sebelumnya menjalani pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Saat ini, NF telah dirujuk ke Balai Anak Handayani di Jakarta. Dia mendapatkan layanan rehabilitasi sosial sambil menunggu proses peradilan.

"Terungkap bahwa NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya hingga kini hamil 14 minggu," ucap Harry.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Balita yang Tewas di Tangan Remaja NF Sawah Besar

2. Hak NF sebagai anak tetap terpenuhi

Remaja Pembunuh Balita Korban Kekerasan Seksual Tiga Orang TerdekatnyaCoretan karakter fiksi horor The Slender Man yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020) (ANTARA/Andi Firdaus/aa)

Menurut Harry, pihaknya terus berupaya memenuhi hak NF sebagai anak, yang membutuhkan perlindungan khusus. Pekerja sosial dan psikolog Handayani, kata dia, telah melakukan beberapa terapi kepada NF. Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik.

"Secara fisik, psikis, sosial dan spiritual. Kondisi fisiknya tampak sehat dan sudah mampu menjaga kebersihan diri," ujarnya.

"Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya dan merasa nyaman berada di balai. NF bahkan meminta untuk tetap berada di Balai Anak Handayani Jakarta dan ingin mengurus sendiri anaknya setelah lahir," sambung Harry.

3. Hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikkan

Remaja Pembunuh Balita Korban Kekerasan Seksual Tiga Orang TerdekatnyaTempat Kejadian Perkara remaja bunuh tetangganya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Sementara, perwakilan dari Dinas Pendidikan memastikan, hak NF sebagai siswa tidak akan dinafikkan. Penilaian kelulusan yang menggunakan nilai rapor dan portofolio juga diterapkan untuk NF.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan, hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.

"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan. Harapannya, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif," jelas Nahar.

4. NF sembunyikan jasad korban selama satu malam

Remaja Pembunuh Balita Korban Kekerasan Seksual Tiga Orang TerdekatnyaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Sebelumnya, NF menyerahkan diri karena bingung menangani jasad korban yang berada di lemarinya selama satu malam, sejak Kamis (5/3) lalu. Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa kertas yang telah digambar oleh NF.

Kertas itu bergambar tokoh film horor Slender Man, dan juga beberapa karakter anime perempuan dengan raut wajah yang sedang menangis. Slender Man merupakan karakter fiksi dari meme internet yang muncul kali pertama di Forum Something Awful oleh pengguna Eric Knudsen dengan nama Victor Surge pada 2009.

Slender Man dikisahkan suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak. Setelah lengannya terentang, korbannya lalu dihipnotis, hingga korban tak berdaya.

Atas perbuatannya, NF disangkakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia bisa dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Remaja Bunuh Balita di Jakpus Baca Novel 'My Psychopath Boyfriend'

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya