Satu Anggota Satpol PP Bobol ATM Bank DKI hingga Rp18 Miliar

Satpol PP DKI sudah memecat 12 pegawainya

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, ada anggota Satpol PP DKI yang membobol ATM Bank DKI Jakarta hingga Rp18 miliar.

"Ada satu (anggota Satpol PP) inisial IO ini sampai (bobol ATM) Rp18 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Baca Juga: Anies Bebas Tugaskan Satpol PP Diduga Bobol Bank DKI Rp32 Miliar

1. Polisi periksa 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka

Satu Anggota Satpol PP Bobol ATM Bank DKI hingga Rp18 MiliarKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan, polisi masih mendalami berapa kali IO mengambil uang hingga mencapai Rp18 miliar. Kemudian, polisi hari ini akan memeriksa 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sempat menyatakan ada 41 tersangka. Namun, hal itu diralat dan baru 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari 41 (orang) tersebut, ada 13 yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 13 ini akan dipanggil lagi untuk diperiksa ulang. Hari ini akan dipanggil, mudah-mudahan setelah pemeriksaan akan kita berikan perkembangan selanjutnya," jelas Yusri.

2. Ini modus yang digunakan para tersangka

Satu Anggota Satpol PP Bobol ATM Bank DKI hingga Rp18 MiliarKabid Humas Polda Meto Jaya, Komnes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Yusri membeberkan modus yang digunakan oleh terduga pelaku untuk membobol ATM Bank DKI Jakarta. Mereka mengambil uang secara bergantian dengan nominal yang acak.

Namun, anehnya walau uang sudah ditarik dari ATM atau anjungan tunai bersama, data pencatatan di sistem saldo di rekening tersebut hanya terpotong Rp4 ribu. Padahal, uang yang diambil jumlahnya lebih besar dari Rp4 ribu. Inilah yang masih diselidiki bagaimana hal tersebut bisa terjadi. 

Yusri menjelaskan, aksi pembobolan ATM itu terjadi pada periode April hingga Oktober 2019. Polisi, kata Yusri, masih memeriksa apakah ada peran serta Bank DKI Jakarta dalam aksi pembobolan ATM tersebut. 

"Kalau mengambil itu karena dia merasa cuma terpotong Rp4 ribu. Dia ulangi berapa kali kemudian disampaikan ke teman-temannya. Teman-temannya yang lain jumlahnya hampir sekitar 41 orang," beber Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11) lalu.

3. Satpol PP DKI sudah memecat 12 pegawainya

Satu Anggota Satpol PP Bobol ATM Bank DKI hingga Rp18 MiliarIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Akibat insiden itu, Satpol PP DKI Jakarta sudah memecat 12 oknum pegawainya. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

"SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (20/11),” ujar Chaidir.

Berdasarkan aturan Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS diberhentikan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, selama masih proses pemeriksaan, PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu (tergolong) kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” tutur dia lagi. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menonaktifkan belasan anggotanya yang diduga terlibat pembobolan Bank DKI. Penonaktifan dilakukan hingga penyelidikan di Polda Metro Jaya tuntas diperiksa.

Arifin membantah kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab, hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.

"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," kata Arifin. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Bank DKI Soal Pembobolan Rp32 Miliar oleh Satpol PP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya