Satu dari 23 Pegawai KPK Sembuh dari COVID-19

Tiga pegawai KPK masih menjalani isolasi di rumah sakit

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan seorang pegawai KPK yang sebelumnya positif terinfeksi virus corona kini telah sembuh.

"Satu orang pegawai dari bagian umum sudah sembuh dan satu tahanan juga sudah kembali ke Rutan. Masih ada dua pegawai Direktorat Penyidikan yang masih menjalani isolasi dan perawatan di RS," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 Pegawai dan satu orang tahanan di KPK dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.  

1. Ada tiga orang pegawai KPK yang harus menjalani isolasi di rumah sakit

Satu dari 23 Pegawai KPK Sembuh dari COVID-19Personel Satgas Mobile COVID-19 memeriksa kondisi pasien diduga terjangkit virus Corona (COVID-19) di ruang isolasi Rumah Sakit Suradadi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/3). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ali mengatakan, dari 23 pegawai yang terpapar COVID-19, tiga orang di antaranya diisolasi di rumah sakit. Selebihnya melakukan isolasi mandiri dengan pantauan petugas kesehatan puskesmas terdekat.

"Kita doakan untuk pegawai yang sedang mengalami penurunan kondisinya terkait COVID-19. Semoga, dapat melalui masa kritis ini dan bisa kembali pulih dan sehat," ucap Ali.

2. KPK terapkan WFH hingga 2 September 2020

Satu dari 23 Pegawai KPK Sembuh dari COVID-19Ilustrasi gedung KPK (IDN Times/Vanny El Rahman)

Sebelumnya Ali Fikri mengatakan seluruh pegawai KPK akan bekerja di rumah (BDR) atau work from home (WFH) akibat 23 pegawai positif terpapar virus corona.

"KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020.

Meski begitu, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang tetap harus bekerja di kantor (BDK). Hal ini karena, sifat pekerjaannya mengharuskan bekerja di kantor. KPK pun menerapkan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat.

"Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK baik yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur," jelas Ali.

3. Sebanyak 50 persen pegawai kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September

Satu dari 23 Pegawai KPK Sembuh dari COVID-19Pegawai KPK Jalani Test Swab (Dok. IDN Times/Humas KPK)

Ali mengatakan, para pegawai KPK kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020, dengan sistem kehadiran fisik 50 persen.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan Senin-Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB. Sedangkan Jumat, shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan beberapa kali tes rapid dan tes swab yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif COVID-19. Para pegawai yang dinyatakan positif COVID-19, telah melakukan isolasi mandiri.

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan satu orang tahanan yang positif COVID-19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," ungkapnya.

Dari 24 orang tersebut, Ali mengatakan, ada empat penyidik KPK yang terjangkit COVID-19. Salah satunya, penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dia kini juga telah melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: 23 Pegawai KPK Positif COVID-19, Sidang Firli Bahuri Ditunda

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya