Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya mengantongi bukti keterlibatan Sekda

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen usai diperiksa lebih dari tujuh jam pada Senin (18/2). Ia mendatangi kantor Polda Metro Jaya pada Senin kemarin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia tiba di kantor Polda Metro Jaya pukul 10:30 WIB. Pantauan IDN Times, Hery keluar dari ruang Ditreskrimum sekitar pukul 22.55 WIB. Ketika ditanyai oleh awak media, Hery irit bicara. Dia hanya mengucapkan maaf sembari menuju ke mobilnya.

"Saya mohon maaf (tidak bisa memberikan jawaban apa pun)," ujar Hery kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam (18/2).

IDN Times belum mengetahui apakah maksud permintaan maaf itu menandakan bahwa ia ikut terlibat dalam peristiwa penganiayaan pegawai KPK tersebut. Sementara, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya soal tidak ditahannya Hery. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik KPK, Muhammad Gilang Wicaksana. 

Lalu, apa reaksi KPK begitu tahu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Hery sebagai tersangka? Berapa lama ancaman bui yang membayangi Hery seandainya kasus itu bergulir ke pengadilan?

1. Sekda Pemprov Papua mengatakan penetapan status tersangka adalah kewenangan penyidik

Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi(Sekda Pemprov Papua TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Hery mengatakan penetapan statusnya menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hery mengatakan, penyidik sudah memeriksa saksi dan alat bukti untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka. Kami tadi di Berita Acara pemeriksaan (BAP) tentang status saya sebagai tersangka," kata dia usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). 

Baca Juga: Sekda Papua Jadi Tersangka, KPK: Semoga Jadi Pelajaran Bagi yang Lain

2. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka

Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengatakan sebelum mereka menetapkan Hery sebagai tersangka, penyidik sudah melakukan gelar perkara lebih dulu. Gelar perkara itu diikuti oleh semua satker yang berkaitan. Didukung dengan alat bukti yang cukup, maka penyidik menaikan status Hery dari saksi menjadi tersangka.

"Dari gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Kabag Wasidik dan kemudian diikuti oleh beberapa satker terkait, Hery Dosinaen kami naikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (18/2).

3. Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti keterlibatan Sekda Pemprov Papua

Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan PolisiIDN Times/Axel Jo Harianja

Polda Metro Jaya mengaku memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Hery menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK. Argo mengatakan, dua alat bukti itu yakni keterangan saksi, keterangan dari ahli dan petunjuk.

"Ya jadi kan intinya ada alat bukti yang cukup seperti yang tadi saya sampaikan. Ada keterangan saksi, ada keterangan dari ahli dan ada petunjuk," kata Argo. 

Ia juga menjelaskan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

4. Pemprov Papua ikut melaporkan KPK ke Polda Metro Jaya

Diperiksa Hampir 12 Jam, Sekda Pemprov Papua Tidak Ditahan Polisi(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK bermula dari terbongkarnya upaya lembaga antirasuah untuk melakukan pemantauan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat pada (2/2). Penyelidik Muhammad Gilang Wicaksana justru kepergok mengambil gambar secara diam-diam rombongan Pemprov Papua yang mengikuti rapat review di Hotel Borobudur. 

Pemprov Papua tidak terima gerak gerik mereka malah dipantau oleh penyelidik KPK. Gilang kemudian didekati oleh rombongan Pemprov Papua dan sempat menggeledah isi tas yang ia bawa. Ponsel pribadi milik Gilang juga sempat dirampas dan dicek isinya. 

Walaupun sudah menjelaskan kalau ia bekerja untuk KPK, namun pengawal Pemprov Papua tetap menganiaya Gilang. Alhasil, Gilang mengalami luka cukup serius yakni sobek di bagian wajah dan retak di hidung.

Pihak Pemprov Papua kemudian menggelandang Gilang dan rekannya Ahmad Fauzi ke Polda Metro Jaya. Pemprov Papua sempat menduga keduanya adalah petugas KPK gadungan. 

Akibat penganiayaan itu, Gilang harus menjalani operasi hidung di rumah sakit. Kondisinya kini berangsur-angsur sudah mulai membaik. 

Atas kasus tersebut, KPK melaporkan pihak Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2). Sehari berselang, pada Senin (4/2) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: BREAKING: Sekda Papua Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya