Sempat Ditangkap, Ananda Badudu Kini Sudah Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Musikus dan jurnalis Ananda Badudu yang sempat ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya pada Jumat subuh (27/9) sekitar pukul 04.30 WIB, sudah dibebaskan. Penangkapannya diduga berkaitan dengan pengelolaan dana untuk aksi mahasiswa di depan gedung DPR pada pekan ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Ananda keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya. Dia didampingi oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. Usman mengatakan, pihaknya sedari awal meminta pihak kepolisian membebaskan Ananda dengan segera dan tanpa syarat.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi setelah itu kita bawa pulang Ananda, karena Ananda perlu istirahat. Jadi nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan kami bersama dengan para kuasa hukum yang lain dan juga beberapa organisasi mendampingi Kontras, LBH dan lain sebagainya," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
1. Ananda masih ditetapkan sebagai saksi
Usman mengatakan, Ananda saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Pihaknya juga meminta, agar polisi tidak melanjutkan proses hukum Ananda.
"Sejauh diterangkan pihak kepolisian (masih berstatus) saksi. Dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," jelas Usman.
"Saya akan bicara dengan Wadir dan juga Kapolda untuk tidak ditiadakan (pemeriksaan lanjutan)," sambung Usman.
Baca Juga: Setelah Dandhy Laksono, Polisi Tangkap Musikus Ananda Badudu
2. Meminta mahasiswa yang ditangkap juga dibebaskan
Tak hanya itu, Usman juga mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan para pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa. Sementara itu, Ananda mengaku, dirinya merasa beruntung telah dibebaskan.
Editor’s picks
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilage untuk bisa segera dibebaskan. Di dalam, saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya," ungkapnya.
3. Ananda Badudu dimintai keterangan sebagai saksi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Ananda ditangkap untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Adanya tranfer Rp10 juta. Didatangi petugas tadi pagi ke rumahnya, diajak komunikasi untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan mau, selesai dimintai keterangan nanti dipulangkan," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9) pagi.
4. Ananda menginisiasi pengumpulan dana logistik peserta aksi
Ananda memang menjadi sorotan saat aksi demo mahasiswa berlangsung di depan gedung DPR pada (24/9) lalu. Melalui platform KitaBisa.com, mantan vokalis Banda Neira ini menginisiasi pengumpulan dana untuk mendukung logistik peserta aksi. Selain menyuplai konsumsi, ia juga mengatur bantuan medis seperti ambulans.
Baca Juga: Pengacara: Ananda Badudu Ditangkap karena Galang Dana untuk Aksi Demo
5. Dandhy Laksono sebelumnya juga ditangkap
Sebelum Ananda Badudu, polisi juga telah menangkap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Dandhy Laksono karena cuitannya soal Papua. Penangkapan kedua aktivis ini pun memancing reaksi warganet. Tagar #BebaskanDhandy dan #BebaskanAnandaBadudu menggema di Twitter. Dandhy Laksono sendiri telah dibebaskan sejak Jumat (27/9) pagi.
Baca Juga: Polisi Jemput Dandhy Laksono dan Musikus Ananda Badudu