Sidang Kedua Joko Driyono akan Hadirkan Saksi dan Barang Bukti 

Jokdri didakwa pasal pencurian kasus perusakan barang bukti

Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) alias Jokdri telah menjalani sidang perdana kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia pada Senin (6/5) lalu.

Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kartim Harruddin, menyimpulkan bahwa Jokdri menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alhasil, sidang perdana selesai dan dalam persidangan kedua yang rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB hari ini, akan membahas pemeriksaan barang bukti dan saksi.

"Persidangan dilanjutkan pada Kamis, 9 Mei 2019, karena terdakwa tidak keberatan dan majelis akan periksa perkara langsung dan mendengar keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti. Setelah tanggal 9 Mei, pemeriksaan bisa seminggu dua kali," ujar Kartim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5) lalu.

1. Jokdri ambil barang-barang yang sudah diamankan polisi

Sidang Kedua Joko Driyono akan Hadirkan Saksi dan Barang Bukti Fitang

Dalam sidang perdana, JPU Sigit Hendardi mendakwa Jokdri dengan pasal pencurian. Jokdri, kata Sigit, diketahui mengambil barang-barang yang telah diamankan dan diberi garis polisi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Anti- Mafia Bola.

“Dakwaannya pak Jokdri itu untuk kasus pencurian, mengambil barang-barang. Walaupun barang milik sendiri tapi dalam penguasaan Satgas Anti Mafia Bola,” kata Sigit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Senin (6/5).

Berdasarkan dakwaan yang dituliskan Jaksa, Jokdri diketahui meminta kepada anak buahnya untuk mengganti Closed Circuit Television (CCTV) dikantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP), Setia Budi, Jakarta Selatan usai dilakukan penggeledahan oleh Satgas pada 30 Januari 2019 lalu.

“Kamis 31 Januari 2019 saksi Kokoh Afiat yang mengetahui ruangan kantor PT Liga Indonesia dilakukan pemasangan garis polisi dan melaporkan kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp yang isinya kedatangan polisi tersebut terkait komisi disiplin,” tuturnya saat persidangan.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Joko Driyono Terancam 7 Tahun Penjara

2. Anak buah Jokdri ambil beberapa buku catatan penting miliknya

Sidang Kedua Joko Driyono akan Hadirkan Saksi dan Barang Bukti Fitang

Jokdri langsung menghubungi Muhamad Mardani Morgot untuk membuka ruangannya di PT Liga Indonesia yang sudah disegel oleh tim Satgas.

“Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot untuk menghilangkan semua kertas-kertas selain buku bacaan atau majalah yang ada pada rak dan laci meja kerja terdakwa dan notebook yang ada diruangan kerja terdakwa,” sambungnya

3. Jokdri terancam 7 tahun penjara

Sidang Kedua Joko Driyono akan Hadirkan Saksi dan Barang Bukti IDN Times/Axel Jo Harianja

Usai mendapatkan barang yang diminta Jokdri, Muhamad Mardani Morgot dibantu bersama saksi Mus Mulyadi menghilangkan rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder) dengan tujuan agar tim penyidik tidak dapat melihat rekaman kegiatan dan aktivitas di kantor PT Liga Indonesia.

“Dikenakan pasalnya 363, 235, 221 KUHP semuanya. Ancaman tertingginya 7 tahun penjara,” jelasnya.

Pasal 365 atas dugaan pencurian, Pasal 235 terkait dengan aksinya masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah disegel polisi, sedangkan Pasal 221 terkait upaya memberi pertolongan kepada seseorang untuk menghindari penyidikan atau penahanan.

Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Digelar di PN Jaksel

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya