Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 Hektare

Siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut

Jakarta, IDN Times - Penyidik KPK sejak Selasa 11 Agustus 2020, menyita aset berupa kebun kelapa sawit dan dokumen di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan ini terkait perkara eks sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit dalam Perkara Suap Nurhadi

1. Siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut

Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 HektareKPK sita lahan Kebun Kelapa Sawit terkait kasus Nurhadi (Dok. Humas KPK)

Ali menjelaskan, penyitaan tersebut disaksikan juga oleh Notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset itu.

"Untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," jelasnya.

Saat ini, lahan kebun sawit itu telah dipasangi tanda papan penyitaan oleh KPK. Ali pun mengingatkan, siapa pun dilarang memasuki areal lahan tersebut.

"Dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi," ucapnya.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," sambung Ali.

2. KPK sebelumnya sita moge dan mobil mewah

Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 HektarePlt jubir KPK, Ali Fikri (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor, Jawa Barat untuk menyita aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan Nurhadi.

Ali tidak menjelaskan lebih detail berapa jumlah barang yang disita dari vila tersebut. Dia hanya mengatakan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah.

"Termasuk pula dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar atau moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," ucapnya pada Jumat 7 Agustus 2020.

3. KPK telah tetapkan tiga orang tersangka terkait kasus Nurhadi

Sita Lahan Kebun Sawit Milik Nurhadi, KPK: Luasnya 530,8 Hektare(Buronan Nurhadi diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK) Dokumentasi Humas KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurhadi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. KPK juga sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya, sejak 16 Desember 2019.

Selain Nurhadi, KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto dan Herbiyono sebagai tersangka. Nurhadi dan Herbiyono ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2020. Sedangkan Soenjoto, saat ini masih berstatus buron.

Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka yang memberikan suap.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) sekitar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih senilai Rp33,1 miliar serta gratifikasi perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Sehingga jika diakumulasikan dana yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.

Baca Juga: Nurhadi, Buronan KPK Berhasil Ditangkap di Jakarta Selatan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya