Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama Kabareskrim

Joko Tjandra didakwa palsukan surat jalan untuk ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Joko Soegiarto Tjandra, Anita Kolopaking dan eks Kepala Biro Korwas PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur. Ketiganya menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus terbitnya surat jalan palsu.

Jaksa menjelaskan, terbitnya surat jalan palsu bermula karena Joko tak ingin keberadaannya diketahui di Indonesia dan takut ditangkap. Hal ini karena, pada April 2020 lalu Joko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Namun, PK itu ditolak karena Joko tak kunjung hadir.

"Selain itu, dengan kondisi adanya pandemik COVID-19 yang mengharuskan beberapa persyaratan jika akan melakukan penerbangan melalui Bandar Udara di Indonesia, yaitu harus dilengkapinya dengan syarat tertulis berupa surat hasil pemeriksaan bebas COVID-19 dan surat pernyataan kesehatan. Maka, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra meminta saksi Anita Dewi A. Kolopaking untuk mengatur segala urusannya, termasuk mengatur kedatangan dan segala sesuatu di Jakarta," ungkap Jaksa di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

1. Brigjen Prasetijo yang mengatur terbitnya surat jalan palsu Joko Tjandra

Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama KabareskrimAnita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo di Bareskrim Polri (Dok. IDN Times/Istimewa)

Singkat cerita, Joko Tjandra meminta Anita untuk menghubungi seorang pengusaha yang juga menjadi tersangka dalam kasus penghapusan red notice, bernama Tommy Sumardi. Tommy dipercaya Joko bisa mengurus kedatangannya ke Indonesia. Joko kala itu masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tommy ternyata sudah lebih dulu mengenal Brigjen Prasetijo Utomo. Lantas, Tommy memperkenalkan Anita kepada Prasetijo. Di sana, Anita menjelaskan permasalahan hukum yang tengah dihadapi Joko Tjandra. Pertemuan Anita dan Prasetijo berlangsung di Lantai 12 Kantor Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 29 April 2020.

Pada 24 Mei 2020, Joko kembali menghubungi Anita dan mengatakan akan kembali ke Jakarta. Anita lantas menghubungi Prasetijo untuk meminta agar ada anggota polisi di Pontianak membantu dan menemani Joko mencari rumah sakit. Hal itu guna kepentingan surat bebas COVID-19 dan surat keterangan kesehatan. Saat Anita menanyakan kejelasan perihal itu, Brigjen Prasetijo justru menjawab demikian.

"Udahlah nanti kita siapin aja," ujar Jaksa mencontohkan perkataan Prasetijo.

"Siapin apa pak?" tanya Anita.

"Udah kita aja yang keluarin untuk surat jalan dan rapid test bapak," kata Prasetijo.

Bapak yang dimaksud adalah Joko Tjandra. Prasetijo kemudian meminta Anita mengirimkan foto KTP Joko lewat WhatsApp, untuk selanjutnya membuat dokumen yang dibutuhkan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali itu.

Baca Juga: Joko Tjandra Cs Hari Ini Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Timur

2. Surat jalan palsu juga ditandatangani Prasetijo

Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama KabareskrimBrigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Setelah menerima foto Joko, pada 3 Juni 2020 Prasetijo memerintahkan saksi bernama Dodi Jaya untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat, dengan keperluan bisnis tambang.

"Namun di dalam surat jalan tersebut, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo memerintahkan saksi Dodi Jaya agar mencantumkan keperluan tersebut diganti menjadi monitoring pandemik di Pontianak dan wilayah sekitarnya," ungkap Jaksa.

Setelah surat selesai dibuat, Prasetijo meminta Dodi merevisinya. Dodi diminta mencoret kop surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya, tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi saksi Brigjen Pol. Prasetijo Utomo. Dan pada bagian tembusan, dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," beber Jaksa.

3. Joko Tjandra didakwa palsukan surat jalan untuk masuk ke Indonesia

Surat Jalan Palsu Joko Tjandra, Prasetijo Coret Nama KabareskrimJoko Tjandra saat masih berstatus buronan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Prasetijo dianggap menyalahgunakan profesinya karena menerbitkan surat jalan palsu itu. Bahkan, dalam surat tersebut, identitas Anita dan dan Joko Tjandra dipalsukan. Salah satunya,, nama Joko Tjandra ditulis sebagai Joko Soegiarto. Tak hanya itu, jabatan Joko dan Anita diganti sebagai konsultan di Biro Korwas Mabes Polri.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," jelas Jaksa.

Mendengar dakwaan Jaksa, Joko pun membantahnya. Dia pun meminta Kuasa Hukumnya, untuk mengajukan eksepsi.

"Faktanya tidak begitu," kata Joko Tjandra.

Untuk diketahui, sidang perdana ini digelar secara virtual. Ketiga terdakwa tidak hadir secara langsung di pengadilan, melainkan berada di tahanan.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP dan Pasal 221 KUHP. Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) bank Bali ini, diancam hukuman 5 tahun penjara.

Kemudian, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Anita Kolopaking, dijerat Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. Anita terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Joko Tjandra Tidak Ditahan, Ini Alasan Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya