Suspect COVID-19 Tetap Bisa Perpanjang SIM Nasional, Ini Syaratnya

Polisi siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis di lokasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi SIM Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia termasuk di Daan Mogot, masih beroperasi meski virus corona atau COVID-19 semakin mewabah di tanah air.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pihaknya tetap menerapkan program social distancing dan menyiapkan beberapa cara lainnya.

"Kita siapkan hand sanitizer, diperiksa suhu tubuh, kita siapkan klinik kesehatan dan tenaga medis. Petugas pakai masker dan sarung tangan. Setiap hari kita lakukan minimal dua kali penyemprotan disinfektan di seluruh area dan sarana Satpas," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3).

1. Suspect, ODP dan PDP tetap bisa melakukan perpanjangan SIM

Suspect COVID-19 Tetap Bisa Perpanjang SIM Nasional, Ini SyaratnyaIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Hedwin menjelaskan, bagi masyarakat yang dinyatakan suspect, angka orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, tetap bisa melakukan perpanjangan SIM maupun membuat SIM baru.

Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM, ketika dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

"Kebijakan dispensasi ini dapat dilaksanakan di seluruh Satpas, gerai, dan SIM keliling seluruh Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Cegah COVID-19, DPR Minta TNI/Polri Dilibatkan Atur Social Distancing

2. Pelayanan SIM Internasional dihentikan sementara

Suspect COVID-19 Tetap Bisa Perpanjang SIM Nasional, Ini SyaratnyaIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Istiono mengatakan, pelayanan SIM Internasional dihentikan sementara hingga 30 Maret mendatang.

“Kita sementara tidak melayani pembuatan SIM untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Istono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/3).

Lebih lanjut, Istiono belum dapat memprediksi kapan pelayanan SIM Internasional kembali dibuka.

“Nanti akan kita rapatkan lagi untuk kelanjutannya,” ucap dia.

3. Pasien positif COVID-19 bertambah jadi 514 kasus

Suspect COVID-19 Tetap Bisa Perpanjang SIM Nasional, Ini SyaratnyaJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan jumlah pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 514 kasus per Minggu (22/3). Angka tersebut naik dari data sebelumnya yaitu 450 kasus.

“Hari ini, hingga pukul 12.00 WIB, ada penambahan kasus positif 64 orang, sehingga total 514 orang,” kata Yuri saat konferensi pers sebagaimana dikutip dari siaran langsung tim TVRI, Minggu (22/3).

Mereka yang terinfeksi virus corona tersebut tersebar di 20 Provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona, yaitu 307 kasus. Lalu Jawa Barat 59 kasus dan dilanjutkan oleh Banten 47 kasus. 

Berikut ini data lengkap rincian penyebaran virus corona di 20 Provinsi di Indonesia:

1. Bali 3 kasus
2. Banten 47 kasus
3. Yogyakarta 5 kasus
4. DKI Jakarta 307 kasus
5. Jawa Barat 59 kasus
6. Jawa Tengah 15 kasus
7. Jawa Timur 41 kasus
8. Kalimantan Barat 2 kasus
9. Kalimantan Timur 9 kasus
10. Kalimantan Tengah 2 kasus
11. Kalimantan Selatan 1 kasus
12. Kepulauan Riau 4 kasus
13. Sulawesi Utara 1 kasus
14. Sumatera Utara 2 kasus
15. Sulawesi Tenggara 3 kasus
16. Sulawesi Selatan 2 kasus
17. Lampung 1 kasus
18. Riau 1 kasus
19. Maluku 1 kasus
20. Papua 1 kasus

Baca Juga: Ngeri! Penumpang Masih Berdesakan di KRL di Tengah Wabah Virus Corona

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya