Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan Sanksi

Pelanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial dan denda

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya akan ikut mengawasi jalannya car free day (CFD) yang digelar kembali pada Minggu (21/6) mendatang.

Bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang aturan dan sanksi untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami tidak mau CFD itu terlihat masyarakat lalai, tidak menggunakan masker, tidak memperhatikan social distancing. Pasti akan Satpol PP tindak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (19/6).

1. Masyarakat wajib membawa masker

Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan SanksiWarga berolahraga pagi dengan mengayuh sepeda di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Arifin mengatakan, saat ini tengah merapatkan berapa jumlah personel Satpol PP yang akan dikerahkan saat CFD. Dia menambahkan, semua warga diwajibkan membawa masker saat berolahraga.

"Kalau dia napasnya agak terganggu, kan bisa dibuka sedikit terus dipakai lagi. Pokoknya, masker wajib dibawa," ujarnya.

Baca Juga: Marak Virus Corona, Begini Suasana Car Free Day Jakarta

2. Warga yang melanggar bisa dikenakan sanksi kerja sosial dan denda

Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan SanksiRompi oranye untuk pelanggar PSBB di Jakarta (ANTARA/HO/dokumentasi Satpol PP Jakarta Pusat)

Salah satu aturan dalam Pergub itu mengharuskan setiap orang mengenakan masker, ketika berada di tempat umum selama pemberlakuan PSBB.

Sanksi yang akan diberikan untuk pelanggar di antaranya, administratif teguran tertulis, kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, hingga denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.

Pelanggar juga bisa memilih sanksi apa yang bisa mereka lakukan. Jika tak sanggup membayar denda, maka mereka akan menjalankan sanksi kerja sosial.

3. PKL dilarang ikut car free day

Tak Gunakan Masker saat Car Free Day, Warga Bakal Dikenakan SanksiPedagang kaki lima/IDN Times, Tarida Alif

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day akan digelar kembali pada Minggu (21/6) mendatang.

"Tetapi, pedagang kaki lima (PKL) tidak diperbolehkan. Sementara, HBKB untuk berolahraga dengan menerapkan prinsip protokol kesehatan," katanya di FX Sudirman Jakarta Pusat, Kamis(18/6).

Lebih lanjut, Syarin mengimbau, masyarakat yang tidak sehat, demam, mau pun flu, tidak keluar dan berolahraga saat car free day.

"Sehingga, semuanya bisa terus menjaga tidak terjadi penyebaran COVID-19. Jadi HBKB akan diaktivasi hari Minggu besok, tentu ini jadi uji coba di masa transisi dan kita akan lakukan evaluasi," ujarnya.

Baca Juga: Car Free Day Digelar Lagi Mulai 21 Juni, Kadishub DKI: PKL Dilarang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya