Temui Kapolda Metro, Usman Hamid Bahas Kasus Novel Baswedan

TGPF sudah berakhir, tapi tak ada hasil

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan pihaknya hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahas hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan dari kasus kerusuhan 21-23 Mei 2019.

Pembahasan itu, kata Usman, merupakan kelanjutan dari hasil pembahasan yang telah dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/7) kemarin.

Selain itu, dalam pertemuan yang akan diadakan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono, Amnesty juga membahas perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,) Novel Baswedan.

"Amnesty berkepentingan untuk menyampaikan kepada seluruh jajaran Kepolisian tentang sembilan agenda HAM yang ditetapkan Amnesty untuk periode pemerintahan yang akan datang (2019-2024)," jelas Usman di Gedung Promoter Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (9/7).

1. Amnesty berharap ada titik terang dari kasus Novel Baswedan

Temui Kapolda Metro, Usman Hamid Bahas Kasus Novel BaswedanIDN Times/Axel Jo Harianja

Usman menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu laporan dari Polisi terkait perkembangan kasus Novel. Lebih lanjut, ia berharap pengusutan kasus Novel dapat benar-benar segera terungkap.

"Harapannya tentu ada titik terang, ada semacam kemajuan yang signifikan dengan hasil kerja tim di bawah Kapolri berkenaan dengan pengusutan kasus penyerangan terhadap Pak Novel," ujar Usman.

Baca Juga: Cerita Hazna: Perempuan Kreatif yang Menulis Novel Hanya dalam 1 Bulan

2. TGPF sudah berakhir, tapi tak ada hasil

Temui Kapolda Metro, Usman Hamid Bahas Kasus Novel BaswedanANTARA FOTO/Jojon

Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan dibentuk oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada (8/1) lalu. Mantan Kapolda Metro Jaya itu memberikan amanah khusus kepada 65 orang yang tergabung di dalam tim tersebut. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian.

Namun, hingga tenggat waktu kerjanya, tim yang dibentuk berdasarkan surat keputusan nomor: Sgas/3/IHUK.6.6/2019, itu belum mengungkap hasil penyelidikan mereka. Maka, tak heran oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tim tersebut sudah dianggap gagal dalam mengemban amanahnya. 

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tersebut tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut," demikian ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Wardhana melalui keterangan tertulis mereka pada Minggu (7/7) kemarin. 

Fakta itu, kata Kurnia, sesungguhnya tidak lagi terlalu mengejutkan. Lantaran, sejak awal dibentuk, baik Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dan Novel sudah pesimis atas kinerja dari tim tersebut. 

3. Presiden diminta membentuk Tim TGPF Independen

Temui Kapolda Metro, Usman Hamid Bahas Kasus Novel Baswedan(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Melihat perkembangan kinerja tim dari kepolisian yang tak memuaskan, koalisi masyarakat sipil antikorupsi kembali mendesak agar Presiden segera membentuk tim pencari fakta independen. Tim tersebut juga hanya melaporkan hasil penyelidikannya ke Presiden. 

"Kedua, satuan tugas harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata Kurnia. 

Baca Juga: Amnesty Internasional Tagih Hasil Penyidikan Kerusuhan 22 Mei ke Polri

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya