Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?

Konten yang disebarkan Veronica disebut bersifat provokatif

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan satu tersangka terkait dugaan provokasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan, tersangka bernama Veronica Koman Liau (VK) memprovokasi lewat media sosial Twitter.

Lantas, apa yang melatarbelakangi Polri menetapkan Veronica sebagai tersangka?

1. Konten yang disebarkan Veronica menurut Polri bersifat provokatif

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?IDN Times/Axel Jo Harianja

Dedi menerangkan, berdasarkan pengecekan jejak digital, Veronica menyebarkan berita hoaks melalui akun media sosial Twitternya. Konten-konten yang disebarkan juga bersifat provokatif.

''Sejak kejadian di Surabaya, ada (berita hoaks) mahasiswa yang meninggal, ada mahasiswa yang luka berat akibat tindakan represif aparat, padahal pada kenyataan tidak ada," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9) lalu.

"Sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak," lanjut dia.

2. Konten apa saja yang dinilai Polri bersifat provokatif?

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?Screenshot twitter @VeronicaKoman

Kepolisian hingga saat ini belum begitu spesifik memaparkan konten-konten yang bersifat provokatif apa saja pada akun Twitter Veronica yang bernama @VeronicaKoman.

IDN Times lantas mencermati beberapa cuitan yang diungkapkan Veronica yang membahas soal kejadian-kejadian di Papua. Beberapa cuitan Veronica merupakan hasil retweet atau postingan ulang dari akun-akun Twitter dari media massa. Salah satunya, seperti yang tertera pada tangkapan layar di atas.

Baca Juga: Polisi Sudah Mengetahui Keberadaan Veronica Koman

3. Veronica mencuit informasi, namun sebagian tak menyertakan sumbernya

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?Screenshot twitter@VeronicaKoman

Namun, beberapa cuitan yang ditemukan IDN Times, tidak disertakan sumber yang jelas. Hal itu yang mungkin saja memicu perdebatan khususnya bagi para netizen.

Veronica juga kerap kali mengunggah foto-foto maupun video terkait sejumlah aksi di Papua. Meski menyertakan keterangan lokasi kejadiannya, namun ia tak mencantumkan sumber yang jelas.

Sebagian foto berhasil IDN Times deteksi dan ditemukan kesamaan bahwa foto itu didapat dari media massa online tertentu, yang telah terverifikasi. Namun, sebagian lainnya, belum dapat ditemukan sumber yang jelas.

Seperti halnya pada contoh cuitan diatas, Veronica menyebut ada korban jiwa dan belasan orang luka-luka akibat tembakan dari TNI/Polri yang dialamatkan kepada massa aksi damai di Deiyai Papua.

Ia juga menuliskan waktu kejadiannya yang terjadi pada 28 Agustus 2019 lalu. Tetapi, Veronica tidak menyertakan sumber yang jelas terkait pernyataannya itu.

Sedangkan menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, akibat kerusuhan di Deiyai, dua anggota TNI dan empat anggota Polri menjadi korban.

Satu dari dua anggota TNI bernama Serda Rikson pun tewas akibat insiden itu. Dua warga sipil juga dinyatakan tewas. Hingga saat ini, Polri mengklaim korban luka maupun tewas disebabkan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

4. Siapa sebenarnya Veronica Koman Liau?

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?Twitter/@veronicakoman

Dilansir dari berbagai sumber, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu merupakan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus pengacara publik bagi isu-isu Papua, pencari suaka dan pengungsian internasional.

Veronica juga menjadi Kuasa Hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan pendamping mahasiswa Papua di Surabaya. Lulusan Hukum Internasional salah satu Universitas di Jakarta ini, pernah membantu pengungsi atau pencari suaka dari Afganistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Hal itu dilakukan Veronica demi membantu mereka mendapat status pengungsi seperti dengan ketentuan yang ditetapkan UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Baca Juga: Polri Bujuk Keluarga Veronica Koman Agar Ia Pulang ke Indonesia

5. Menilai rezim Jokowi lebih parah ketimbang rezim SBY

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Pada 9 Mei 2017 lalu, Veronica pernah berorasi di depan Rutan Cipinang, Jakarta dan menilai rezim Presiden Joko 'Jokowi' Widodo lebih parah ketimbang rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu ia ungkapkan demi membela Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang terjerat kasus penistaan agama.

Atas pernyataannya itu, Veronica pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap menghina presiden pada Sabtu, 13 Mei 2017.

Bahkan, pernyataan Veronica membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo geram. Tjahjo meminta agar Veronica menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya itu. Jika tidak, Tjahjo mengancam membawa kasus itu ke ranah hukum.

6. Veronica terdeteksi di Australia

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?Twitter.com/@veronicakoman

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan tengah memproses penarikan paspor milik pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman. Surat permintaan dari polisi pun sudah ia terima. 

Ronny pun juga buka suara, perempuan berusia 31 tahun itu terakhir terlacak ada di Australia. Sehingga, Ditjen Imigrasi akan melayangkan surat agar paspor Veronica tidak bisa digunakan di sana. 

“Ketika diketahui yang bersangkutan (Veronica) berada di Australia, sesuai data terakhir, atau di negara lain, kami akan koordinasikan untuk segera menjalin kerja sama. Sesuai dengan yang diminta penyidik Polda Jatim,” ujar Ronny kepada media pada Senin (9/9). 

Menurut Ronny, apa yang hendak dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 dan 3 UU nomor 6 tahun 2011. Di dalam aturan itu, tertulis paspor seorang warga negara bisa ditarik bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 

"Kami katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kami cabut. Jadi, walaupun dia sedang bawa paspor, tetap saja paspornya tidak berlaku," kata Ronny kemarin. 

Maka, proses yang nantinya diprediksi akan terjadi, lantaran dokumen identitasnya yakni paspor di negara tujuan tidak berlaku, maka ia akan diserahkan ke KBRI di mana ia kini berada. Dengan begitu, proses hukum terhadap Veronica selanjutnya lebih mudah. 

7. Veronica tidak ada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka

Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?(Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman) www.twitter.com/@VeronicaKoman

Sebelum Ronny membicarakan soal Australia, sebenarnya belum ada aparat pemerintah atau kepolisian lain yang membicarakan lokasi terlacaknya Veronica.

Namun, dalam pemberitaan yang berkembang, Polda Jatim sempat mengatakan bahwa Veronica berada di negara tetangga. Ia berada di sana untuk melanjutkan program pascasarjana. Dalam narasi itu, ada premis yang sesuai bahwasanya Australia merupakan negara tetangga.

Sebelumnya, Veronica ditetapkan sebagai tersangka dengan regulasi pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Jadi bagaimana menurut kalian, guys? Tepatkah Veronica disebut sebagai provokator aksi kerusuhan di Papua?

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Deteksi Veronica Koman Berada di Australia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya