Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU

Surat pengunduran diri akan segera diteruskan ke Presiden

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.

Lewat sebuah surat, Wahyu Setiawan memastikan dirinya mundur dari KPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).

1. Begini isi surat pengunduran Wahyu Setiawan

Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPUSurat pengunduran diri Wahyu Setiawan (Dok. Istimewa)

Arief mengatakan, surat tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Salinan surat itu juga akan diberikan kepada DPR dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berikut isi surat pengunduran Wahyu Setiawan selengkapnya.

"Saya yang bertandatangankan dibawah ini, Nama Wahyu Setiawan, jabatan Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2023

Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2023

Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya. Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Di tandatangani Materai, Jakarta 10 Januari 2020."

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan KPK, Wahyu Setiawan akan Mundur dari KPU

2. Kepercayaan publik diklaim masih ke KPU tinggi meski ada komisioner terjerat suap

Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU(IDN Times/Denisa Tristianty)

Sebelumnya, Arief mengatakan, meski komisioner-nya terjerat kasus suap, kepercayaan publik terhadap KPU masih tinggi. Ia meminta agar awak media tidak terburu-buru menyimpulkan penilaian bahwa KPU sudah buruk di mata masyarakat.

"Kan belum diukur. Sampai beberapa waktu lalu survei yang menilai mengukur kepercayaan publik kepada KPU masih tinggi. Cukup tinggi, tapi kami tentu tidak abaikan hal (kasus suap) ini," jelas Arief di Kantor Bawaslu hari ini.

Arief menjelaskan, kasus-kasus yang pernah menjerat anggotanya akan dijadikan sebagai bahan pembelajaran.

"Untuk kejadian tidak patut ini, saya minta teman-teman provinsi dan kabupaten kota lebih mawas diri, demi jaga integritasnya," ujar Arief.

3. Suap Wahyu terkait pergantian di DPR

Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPUKomisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Wahyu ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung pada Rabu (8/1). Dalam kasus ini, tiga nama anggota PDI Perjuangan turut terseret di antaranya, Harun Masikun kader PDIP, Donny Tri Istiqomah kader PDIP dan Saeful yang diduga staf dari Sekjen PDIP.

Suap ini terkait dengan posisi pergantian antar waktu (PAW) di DPR. Harun diduga melobi Wahyu agar ia bisa duduk di kursi Senayan.

Harun adalah calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumatera Selatan I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau.

Ada pun yang ditetapkan oleh KPU adalah Riezky Aprilia, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

4. “Siap Mainkan“ jadi kode suap Wahyu

Terima Suap dan Ditangkap KPK, Wahyu Setiawan Resmi Mundur dari KPU(Komisioner KPU Wahyu Setiawan) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019, PDIP sempat meminta Komisi Pemilihan Umum mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih. PDIP mengajukan nama Harun. Namun permintaan ini ditolak oleh KPU.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

Saeful menghubungi Agustiani dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW. Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu Setiawan, untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu pun menyanggupi membantu dengan membalas: "Siap, mainkan!".

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu) meminta dana operasional Rp900 juta,” kata Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Baca Juga: Soal Komisioner KPU Ditangkap KPK, Moeldoko: Saya Bukan Jubir KPU

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya