Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap 

Sepeda motor tidak terkena aturan perluasan ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya meresmikan perluasan sistem ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setelah pihaknya mengevaluasi dan menganalisa implementasi ganjil genap yang telah diterapkan sebelumnya, terjadi peningkatan kinerja lalu lintas.

"Di sisi lain bahwa terjadi juga peningkatan kualitas lingkungan. Dalam konteks ini adalah adanya perbaikan kualitas udara pada koridor-koridor di mana ganjil genap tersebut diberlakukan," kata Syafrin di Gedung Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8).

"Berdasarkan analisa dan evaluasi tadi, maka kami menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperluas, 12 Jenis Kendaraan Ini Masih Bisa Lewat

1. Ada empat koridor tambahan dalam perluasan ganjil genap

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin memaparkan, dalam perluasan ganjil genap ini, ada empat koridor tambahan. Pertama, koridor satu yang semula hanya Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat, diperpanjang di sisi utara mulai dari Jalan Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk sampai dengan Kota. Selain itu, di sisi selatan, di perpanjang dari Sisingamaraja, Panglima Polim, sampai Fatmawati dan TB Simatupang.

Untuk koridor dua, mulai dari Jalan Suryo pranoto, Jalan Balikpapan, Kiyai Caringin sampai Tomang Raya yang akan bertemu di simpang S. Parman hingga Simpang Tomang.

Koridor ketiga, yaitu dari simpang Pramuka Ahmad Yani yang akan mengarah ke barat sampai di Simpang Salemba Matraman.

"Kemudian koridor ke empat untuk tambahan perluasan ganjil genap ini adalah mulai dari Jalan Salemba, tepatnya di persimpangan Pramuka Salemba, Matraman. Ini mengarah ke utara ke Jalan Kramat Raya kemudian masuk ke Senen Raya dan sampai Jalan Gunung Sahari di Ujung simpang RE Martadinata," paparnya.

2. Pemprov DKI akan evaluasi perluasan ganjil genap usai sosialisasi dan uji coba

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Syafrin menjelaskan, usai sosialisasi dan uji coba, pihaknya akan mengevaluasi perluasan ganjil genap ini. Evaluasi akan dilaksanakan pada minggu ketiga Agustus, sampai minggu pertama September 2019.

"Ini akan dilakukan evaluasi secara terus-menerus dan paralel. Dengan itu, kami juga akan menyiapkan legal aspek, tentu harus ada peraturan gubernur yang kita harapkan menjadi landasan kita bersama, dalam melaksanakan kegiatan ganjil genap ini diperluas," jelasnya.

3. Sosialisasi ganjil genap mulai dilakukan hari ini

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap IDN Times/Axel Jo Harianja

Syafrin Liputo mengungkapkan, sosialisasi perluasan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini, 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, akan dilakukan uji coba mulai 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada 9 September 2019.

Dalam keterangannya hari ini, Syafrin menjelaskan, uji coba perluasan ganjil genap  hanya akan dikenakan pada ruas jalan baru.

"Sementara koridor yang saat ini sudah berlaku tetap permanen pemberlakuannya," kata Syafrin.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua. Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB.

Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil genap.

"Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol. Jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan," katanya.

Aturan ganjil genap ini, kata Syafrin, tidak akan menyasar pengemudi sepeda motor. "Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," tuturnya.

4. Polisi akan menindak pelanggar setelah uji coba

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Memperluas Aturan Ganjil Genap IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, pihaknya bakal menindak pelanggar aturan ganjil genap setelah masa uji coba itu selesai.

"Mulai 9 September, mulai melakukan tataran tindakan penegakan hukum, penindakan secara represif," katanya.

Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap:

- Sosialisasi Ganjil Genap mulai tanggal 7 Agustus sampai dengan 8 September 2019
- Pemberlakuan Ganjil Genap mulai tanggal 8 September 2019.

Waktu
- Senin s.d Jumat kecuali hari libur nasional
- Pukul 06.00 - 10.00 WIB & 16.00-21.00 WIB
-  Kendaraan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, kendaraan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap.

Ruas jalan ganjil genap (Gage)

(Perluasan Kawasan Gage)
1. JL. Pintu besar Selatan
2. JL. Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit

(Gage Saat ini)
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. M.H Thamrin
7. JL. Jenderal Sudirman

(Perluasan Kawasan Gage)
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL. Fatmawati (mulai simpang JL. Ketimun 1 sampai dengan simpang JL. TB Simatupang)
11. JL. Suryopranoto
12. JL. Balikpapan
13. JL. Kyai Caringin
14. JL. Tomang Raya

(Gage Saat Ini)
15. JL. Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang jalan KS. Tubun)
16. JL. Gatot Subroto
17. JL. M.T Haryono
18. JL. H. R. Rasuna Said
19. JL. DI Panjaitan
20. JL. Jenderal A.Yani (mulai simpang JL. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang JL. Bekasi Timur Raya)

(Perluasan Kawasan Gage)
21. JL. Pramuka
22. JL. Salemba Raya
23. JL. Kramat Raya
24. JL. Senen Raya
25. JL. Gn. Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk Tol dan segmen pintu keluar Tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap di Ibu Kota Resmi Diperluas, Catat Lokasinya!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya