Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar Nasir

Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2017

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjadwalkan pemanggilan Bachtiar Nasir untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (8/5). Padahal, kasus itu sudah bergulir sejak tahun 2017 atau hampir dua tahun lamanya.

Lantas, apa alasan Polisi baru memanggil Bachtiar?

1. Khawatir kasus itu dikaitkan dengan kepentingan politik

Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar NasirIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya baru memanggil Bachtiar pada tahun ini karena di khawatirkan kasus itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Pasalnya kasus tersebut berdekatan dengan Pemilu 2019.

"Ya kalo momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu (Pemilunya). Makanya penyidik tentunya mengalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

2. Polisi telah memiliki bukti-bukti terkait kasus itu

Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar NasirIDN Times/Margith Juita Damanik

Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangannya agar memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.

"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. Oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data, serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.

"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu besok," sambung Dedi.

3. Polri bantah kasus itu dikaitkan dengan isu kriminalisasi ulama

Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar NasirIDN Times/Margith Juita Damanik

Ketika ditanyai oleh awak media apakah kasus itu dapat dikaitkan dengan isu kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.

"Jadi jangan istilahnya ke backgroundnya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.

"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.

4. Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana YKUS

Ternyata Ini Alasan Polri Baru Memanggil Bachtiar NasirIDN Times/Dokumen Istimewa

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan Nomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019 yang diterima IDN Times, Bachtiar diminta datang untuk memenuhi panggilan pada Rabu besok pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Pasal yang dikenakan kepada Bachtiar yakni Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) UU No.16/2001 tentang Yayasan yang sebagaimana telah diubah dengan UU No.28/2004 atau pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 63 ayat (2) huruf b UU No.10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU No.21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 6 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar sendiri sudah pernah diperiksa polisi bersama tiga orang dari YKUS di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 16 Februari 2017 yang lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan tersebut.

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening YKUS sekitar Rp 3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi Damai pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Baca Juga: Tolak RUU PKS, Bachtiar Nasir Singgung Hubungan Ahok dan Puput 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya