Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur Prestasi

Jalur prestasi tidak ada aturan usia minimal

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 jalur zonasi bagi jenjang SD, SMP, dan SMA sudah dibuka pada Kamis (25/6). Namun, banyak calon murid yang tidak diterima karena aturan seleksi usia.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, calon murid baru yang tidak lolos masih bisa menggunakan jalur prestasi.

"Bagi calon peserta didik yang belum ada di jalur zonasi atau belum keterima di jalur zonasi, dapat melakukan kembali di jalur prestasi," katanya di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

1. Jalur prestasi tidak ada aturan usia minimal

Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur PrestasiKepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdianah dan Wakil Kepala Dinas Syaefullah (IDN Times/Aryodamar)

Nahdiana menjelaskan, untuk mengikuti jalur prestasi dilihat berdasarkan nilai akademis, melainkan nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 yang dikalikan nilai akreditasi. Pendaftaran jalur prestasi ini akan dimulai pada 1 Juli mendatang.

"Tidak ada usia yang diperhitungkan di sini. Jadi, mereka yang belum diterima di jalur afirmasi karena usia, maka dapat melakukan dan diberikan kesempatan lagi di jalur prestasi," jelas Nahdiana.

"Jadi, secara peraturan dalam Kemendikbud usianya masih bisa memenuhi, maka boleh masuk. Tua, muda, pintar, belum pintar, mampu dan tidak mampu," sambungnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Kurangi Kuota PPDB Jalur Zonasi 10 Persen, Kenapa?

2. Jalur zonasi sudah dilakukan sejak 2017

Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur PrestasiIlustrasi siswa belajar menggunakan komputer (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Nahdiana menjelaskan, di DKI Jakarta, penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar kelurahan.

"Misal saya tinggal di Pancoran, kalau saya milih sekolah yang ada di Kembangan, saya gak bisa masuk. Ini adalah seleksi yang dilakukan Jakarta sejak tahun 2017," katanya.

Baca Juga: Ini Alur, Jadwal, dan Syarat PPDB Jalur Zonasi DKI Jakarta

3. Daya tampung sekolah berbeda sehingga ada aturan usia minimal

Tidak Keterima PPDB Jalur Zonasi? Disdik DKI: Ada Jalur PrestasiANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Aturan usia minimal diperdebatkan banyak orang tua murid. Nahdiana menuturkan, ada beberapa hal yang membuat aturan itu ditetapkan.

Di antaranya, tingkat hunian kepadatan penduduk tiap kelurahan, daya tampung sekolah, serta kondisi sekolah pada jenjang-jenjang tertentu bisa saja tidak ada di kelurahan tersebut.

"Sekolah A punya daya tampungnya 200 orang, maka peserta ke-201 berarti dia dinyatakan tidak diterima. Siapa sih yang menentukan daya tampung? Sekolah atau Dinas Pendidikan? Daya tampung ditentukan berdasarkan kelas atau rombongan belajar yang ada di satuan pendidikan," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Siswa Berumur Lebih Tua Lolos PPDB Juga Dilakukan Disdik Jabar

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya