Tim Advokasi Minta Tunda, Sidang Penyiram Novel Baswedan Tetap Digelar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan akan menjalani sidang pertama atau pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Sidang dijadwalkan hari ini namun Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan pihaknya ingin sidang tersebut ditunda.
"Karena adanya pandemik corona yang akan berdampak pada tidak maksimalnya proses persidangan. Mahkamah Agung seharusnya menunda seluruh agenda sidang sehingga membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Kamis (19/3).
1. Berharap sidang tak menjadi formalitas semata
Meskipun sidang ini akan dilaksanakan, tim advokasi akan memantau sidang itu. Sidang itu juga diharapkan tidak hanya menjadi formalitas untuk menenangkan publik semata. Alghiffari menjelaskan, JPU harus mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku selama proses persidangan.
"Kasus dua orang tersangka penyiram air keras ini harus menjadi pijakan untuk memidanakan aktor intelektual yang sampai saat ini "tidak mau" atau tidak sanggup diungkap oleh kepolisian," ungkap Alghiffari.
Baca Juga: Perkara Penyerangan Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Jakarta Utara
2. Hakim diharapkan memutus dengan objektif
Alghiffari menuturkan, sidang perdana yang akan membacakan dakwaan pasal, menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual kasus teror tersebut. JPU kata Alghiffari, diharapkan bekerja secara independen, transparan dan akuntabel dengan menghadirkan bukti-bukti yang maksimal di persidangan.
"Tim advokasi berharap hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekadar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Editor’s picks
Sementara itu Kuasa Hukum Novel, Saor Siagian mengatakan kliennya itu tak bisa menghadiri sidang hari ini. "Karena kondisi mata makin memburuk jadi kemungkian besar (Novel) gak bisa hadir," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/9) kemarin.
3. PN Jakarta Utara menyatakan tidak ada penundaan sidang
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, sidang hari ini tetap dilaksanakan. Rencananya, sidang akan digelar pada pukul 13.00 WIB. "Dengan memedomani Surat Edaran Sekretaris MA No.1 Tahun 2020, (sidang) tetap on schedule," jelasnya.
Dari penelusuran IDN Times, surat edaran itu mengatur tentang aparatur peradilan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID – 19 di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam surat itu juga dijelaskan, penundaan sidang merupakan kewenangan dari majelis hakim.
4. Empat orang ditunjuk untuk mengadili dua terdakwa
Sebelumnya, Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua tersangka penyiram air keras ke Novel Baswedan, atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, pada Selasa (10/3) lalu.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Rabu (11/3).
Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dia sendiri, didapuk sebagai Ketua Majelis. Kemudian Hakim anggota, ada Taufan Mandala dan Agus Darwanta, serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.
Baca Juga: 2 Pelaku Teror Novel Dipindah ke Bareskrim, Teriak Novel Pengkhianat