Titik Hotspot Karhutla Bertambah, Polri Tetapkan 175 Tersangka

Luas lahan yang terbakar di Riau mencapai 491 ribu hektare

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan titik hot spot (titik api) yang rentan memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin bertambah, khususnya di wilayah Riau.

''Kemarin kurang lebih 104 (titik api). Minggu ini ada peningkatannya jadi 257 titik api. Kemudian di Sumatera Selatan juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 40 menjadi 143 (titik api)," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

1. Luas lahan yang terbakar di Riau mencapai 491 ribu hektar

Titik Hotspot Karhutla Bertambah, Polri Tetapkan 175 TersangkaANTARA FOTO/Rony Muharrman

Dedi kemudian merinci luas lahan yang terbakar di beberapa wilayah beserta tersangkanya. Di Riau, estimasi luas area yang terbakar sebesar 491.076 ribu hektare.

"Saat ini 42 tersangka perorangan dan satu korporasi. Kemudian masih dalam proses penyidikan ada 19 perorangan dan satu korporasi. Tahap 2 sudah ada 16 orang," kata Dedi.

Di Sumatera Selatan, luas area yang terbakar sekitar 7.79 ribu hektare. Ada 18 perorangan yang ditetapkan sebagi tersangka, sedangkan untuk korporasi tidak ada atau masih dalam proses sidik. Di Jambi, ada 23.54 ribu lahan yang terbakar dengan jumlah tersangka 14 orang.

"Cuma ini perorangan ada yang sudah disidik, ada yang masih proses pemberkasan," ujar jenderal bintang satu itu.

Di Kalimantan Selatan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 2 ribu hektare. Di Kalimantan Tengah, luas lahan yang terbakar sekitar 338.95 ribu hektare dan jumlah tersangka 45 orang dengan satu korporasi.

"21 proses sidik untuk perorangan, satu korporasi masih sidik juga. Kemudian 8 (tersangka) tahap 1 dan 3 berkas sudah tahap 2," jelas Dedi.

Di Kalimantan Barat, luas lahan yang terbakar sekitar 69.64 hektare dengan jumlah tersangka 54 orang dan dua korporasi. Sedangkan di Kalimantan Timur, ada 20 ribu hektare lahan terbakar namun belum ada penetapan tersangka.

2. Total ada 175 tersangka terkait karhutla

Titik Hotspot Karhutla Bertambah, Polri Tetapkan 175 TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

Terkait Korporasi, ada empat korporasi yang ditetapkan sebagi tersangka. Mereka adalah PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU) dan PT Surya Argo Palma (SAP) di Kalimantan Barat, PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) di Kalimantan Tengah, dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Keempatnya berfokus dalam bidang pengolahan sawit.

"Jadi untuk jumlah tersangka perorangan terkait masalah karhutla tahun 2019 sampai dengan September ada 175 tersangka, dengan jumlah korporasi yang ditetapkan 4 orang," tutur mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.

3. Polda Kalteng ungkap kendala tangani kasus Karhutla

Titik Hotspot Karhutla Bertambah, Polri Tetapkan 175 TersangkaIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Pol Hendra Rochmawan sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki 16 kasus terkait Karhutla. Salah satunya, yang melibatkan perusahaan atau korporasi bernama PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK)

"Ada lima orang saksi kita periksa di perusahaan PT PGK," katanya di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8) lalu.

Hendra menjelaskan, perusahaan yang terletak di kawasan Kapuas itu, mengakibatkan 2,4 hektar lahan yang dikuasainya terbakar. Menurut Hendra, ketika sebuah perusahaan memiliki ijin untuk menggarap lahan, mereka sudah memiliki aturan. Salah satunya harus menjaga lahan tersebut agar tidak terbakar.

"Dia menggunakan tanah untuk usaha. Tapi kan dia udah punya tanggung jawablah bahasanya. Kalau sampai 2,5 hektar lebih (terbakar) kan dia termasuk lalai," jelas Hendra.

Hendra mengaku, dalam mengusut kasus karhutla yang melibatkan korporasi, Polda Kalteng terkendala dengan saksi ahli.

"Saksi ahlinya itu pada malas dia. Makanya kita kesulitan disitu," katanya.

Hendra menerangkan, saksi ahli itu terdiri dari saksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saksi ahli kebakaran, maupun saksi ahli dari pihak perusahaan. Para saksi ahli kata Hendra, terkendala soal biaya jika pihaknya ingin memintai keterangan mereka di Kalteng.

"Mereka itu tidak hanya masalah biaya. Tapi mereka juga rata-rata tidak mau memberi keterangan karena mereka berada di (balik) perusahaan yang besar," beber Hendra.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kaltim Masih Terkendali

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya