Vaksinasi COVID-19 Lansia Dimulai Pekan Depan, Ini Cara Pendaftarannya

70 persen vaksin didistribusikan di Pulau Jawa dan Bali

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksinasi COVID-19 tahap kedua untuk lansia akan dimulai pekan depan. Saat ini, pihaknya sudah mulai mendata para lansia yang akan divaksinasi.

"Diharapkan data tersebut masuk, kemudian minggu depan segera Dinas Kesehatan menyusun jadwal vaksinasi dan bisa segera mulai. Tapi mungkin tidak hari Senin ya, mungkin sekitar Rabu atau Kamis baru beberapa daerah yang mulai," ungkap Nadia dalam konferensi pers yang dilansir dari akun YouTube Kemenkes, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Ini Perbedaan Aturan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia dengan Orang Muda

1. 70 persen vaksin didistribusikan di Pulau Jawa dan Bali

Vaksinasi COVID-19 Lansia Dimulai Pekan Depan, Ini Cara PendaftarannyaDir. Pencegahan & Pengendalian Penyakit Tular Vektor & Zoonotik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Twitter/@BNPB_Indonesia).

Vaksinasi COVID-19 terhadap lansia diketahui sudah bisa dilakukan setelah izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 Sinovac, diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Nadia mengatakan sasaran lansia yang akan menerima vaksin itu sebanyak 21,5 juta jiwa.

"Jumlah vaksin yang akan kita distribusikan 7 juta, di mana 70 persennya akan berada di Pulau Jawa dan Bali," kata Nadia. Pulau Jawa dan Bali menerima hingga 70 persen vaksin karena wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk terbesar. Selain itu, Pulau Jawa dan Bali diklaim memiliki populasi lansia paling banyak.

Nadia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi ini akan difokuskan di Ibu Kota 33 Provinsi. Alasannya, kasus COVID-19 paling banyak ditemui di sana.

"Kecuali DKI ya, karena DKI seluruh kotanya. Jadi Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara, semuanya akan di-cover untuk lansianya. Tetapi untuk provinsi-provinsi lain, dari Sabang sampai Merauke, maka Ibu Kota Provinsi saja untuk lansia yang akan mendapatkan vaksinasi," tutur Nadia.

2. Para lansia bisa mendaftar via website Kemenkes atau covid19.go.id

Vaksinasi COVID-19 Lansia Dimulai Pekan Depan, Ini Cara PendaftarannyaInfografis Penerima Vaksin Tahap Dua (IDN Times/Sukma Shakti)

Nadia melanjutkan, vaksinasi lansia akan diselenggarakan di Puskesmas maupun Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id atau website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di covid19.go.id.

"Di kedua website tersebut, akan tersedia link atau tautan yang dapat kemudian diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi," ujar Nadia.

Dalam mengisi data tersebut, para lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain, Ketua RT atau RW setempat.

"Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta atau sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia yang sudah sempat mengisi tautan tersebut (yang beredar sebelumnya), tidak perlu khawatir," katanya.

"Karena kami pastikan, data Bapak atau Ibu sekalian dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal," sambungnya.

3. Para lansia juga bisa ikut vaksinasi lewat organisasi yang bekerja dengan Kemenkes

Vaksinasi COVID-19 Lansia Dimulai Pekan Depan, Ini Cara PendaftarannyaRencana Vaksinasi COVID-19 (Sukma Shakti/IDN Times)

Nadia menjelaskan, peserta yang sudah mendaftar melalui website yang beredar sebelumnya, tidak perlu lagi mendaftar ke website Kemenkes atau KPCPEN. Setelah peserta mengisi data-data ke website itu, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal, jam, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.

"Kami harapkan tentunya Bapak atau Ibu sekalian bisa menunggu dengan sabar informasi berikutnya yang akan disampaikan Dinas Kesehatan, baik itu Provinsi, Kabupaten/Kota, juga melalui rumah sakit setempat terkait waktu pelaksanaan vaksinasi," jelas Nadia.

Mekanisme kedua, lansia bisa mengikuti vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi. Organisasi tersebut, harus bekerja sama dengan Kemenkes, atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan-pensiunan ASN, kemudian Pepabri (Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI-Polri) atau pun legiun veteran Republik Indonesia," ucap Nadia.

Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi massal. Misalnya organisasi keagamaan atau pun organisasi kemasyarakatan (ormas). Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk bisa melaksanakan vaksinasi massal, organisasi atau institusi tersebut harus mendata lansia di wilayahnya masing-masing. Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menginfokan kapan vaksinasi dilaksanakan.

"Kami akan pastikan seluruh tenaga vaksinator yang terlibat telah mendapatkan pelatihan. Setelah divaksinasi, kemungkinan kita untuk terpapar oleh virus COVID-19 akan tetap ada. Namun, kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil," tutur Nadia.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia dan Petugas Layanan Publik Ditargetkan Rampung Mei 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya