Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Tak Lapor LHKPN Saat Ikut Seleksi

Saut mengatakan mobil jeep Rubicon sudah masuk ke LHKPN

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menepis tudingan panitia seleksi capim institusi antirasuah yang menyebutnya belum melaporkan sebelum terpilih jadi pimpinan pada 2015 lalu. 

"Waduh, bahaya itu. Bisa dipidana itu," ujar Saut ketika ditanya mengenai isu tersebut oleh juru bicara Febri Diansyah dalam sebuah diskusi di gedung Merah Putih pada Jumat (2/8) kemarin. 

Pihak yang menuding adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK, Indrianto Seno Adji. Ia menanggapi berbagai kritik yang dialamatkan ke pansel periode tahun ini lantaran sejak awal terpilih sudah bermasalah. Selain itu, banyak pula yang mengkritik pansel tak patuh terhadap persyaratan yang mereka buat sendiri. Salah satunya mengenai kewajiban data harta kekayaan. 

Pansel menilai data berupa harta kekayaan bisa dilaporkan usai terpilih lima pimpinan KPK. Sementara, institusi antirasuah sendiri berpendapat LHKPN bukan dokumen yang bisa disepelekan. Sebaiknya, dokumen itu sudah disampaikan ke publik sejak awal para capim mengikuti proses seleksi. 

Lalu, apa benar Saut sempat memiliki harta yang tidak ia laporkan di dalam LHKPN nya? 

1. Isu tersebut diawali di tahap wawancara seleksi dan pansel bertanya mengenai mobil jeep rubicon miliknya

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Tak Lapor LHKPN Saat Ikut SeleksiIDN Times/Axel Jo Harianja

Saut menjelaskan tudingan tak melaporkan LHKPN itu berawal ketika ia berhasil lolos hingga di tahap wawancara seleksi capim KPK pada 2015 lalu. Ketika itu, ia diwawancarai soal mobil pribadinya, jeep Wrangler Rubicon yang memiliki nomor plat yang unik yakni B 54UT S

"Itu kan kalau di luar itu mobil koboi, jadi mobil biasa saja. Di Indonesia aja mobil mewah, cuma karena Pak Isnaini (Direktur LHKPN) bikin pajak tinggi banget, jadi ini kelihatannya mobil mewah," cerita Saut.

Di sini isu berawal. Mobil mewah itu sempat tak dimasukan ke dalam dokumen LHKPN nya. Namun, akhirnya mobil tersebut sudah dilaporkan ke dalam LHKPN terbaru. Lagipula, ia pernah mengatakan kepada IDN Times mobil Jeep Rubicon tersebut kini sudah dijual. 

Sayangnya, pansel justru membuat persepsi yang keliru. Seolah-olah sebelum duduk sebagai pimpinan KPK, ia tak pernah melaporkan LHKPN. Padahal, ia sempat bertugas sebagai staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) dan patuh terhadap pelaporan LHKPN.

"Mungkin itu yang ditanya, kalau ditanya itu. Sehingga, ada framming saya gak laporkan hartanya," ujar Saut. 

Baca Juga: KPK: Pelaporan Harta Kekayaan Terkait Integritas, Makanya Lapor

2. Saut juga diduga melakukan pencucian uang dari perusahaannya

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Tak Lapor LHKPN Saat Ikut SeleksiIDN Times/Santi Dewi

Selain sempat dituding belum melaporkan LHKPN, Saut juga sempat dianggap melakukan pencucian uang di salah satu perusahaan yang ia miliki. Pertanyaan itu disampaikan oleh Yenti Garnasih yang pada 2015 lalu, masih menjadi anggota pansel.

"Saya punya company namanya NCA itu sampai Bu Yenti tanya 'kamu gunakan company itu untuk cuci uang ya?' Saya bilang, 'Bu itu saya gunakan ketika saya masuk di society competitif intellegence society, jadi persaingan bisnis'," ungkap Saut.

"Saya bikin company itu untuk kemudian saya gunakan. Betul, saya direktur di sini. Sehingga, saya bisa download jurnal-jurnal di institusi mereka," katanya lagi. 

Saut pun kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak melakukan pencucian uang dari perusahaan itu.

"Ibu, ini (perusahaan) kalau itu saya gunakan (untuk) cuci uang (maka) saya detik ini juga mati. Detik ini juga di tempat ini. Clear gak berani nanya lagi dia," ujar Saut menjawab pertanyaan Yenti kala itu.

3. Saut telah melaporkan data harta kekayaannya sejak tahun 2007

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Tak Lapor LHKPN Saat Ikut SeleksiDokumen KPK (LHKPN Saut)

Bantahan Saut itu diperkuat dengan data yang ada di KPK. Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK, Isnaini. 

Ia kemudian sekaligus menunjukkan bukti Saut telah melaporkan LHKPN sejak ia masih menjabat Direktur Badan Intelejen Negara (BIN) pada tahun 2007. Dari data yang ditunjukkan oleh Isnaini, Saut terlihat patuh melaporkan harta kekayaannya setiap tahun, termasuk ketika ia duduk sebagai Wakil Ketua KPK. 

4. Wakil Pansel KPK sebut Saut Situmorang tak laporkan harta kekayaan saat jadi capim KPK pada 2015

Wakil Ketua KPK Bantah Tudingan Tak Lapor LHKPN Saat Ikut SeleksiANTARA FOTO

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut Saut Situmorang tidak melaporkan LHKPN saat mengikuti seleksi Capim KPK pada 2015 lalu. 

Indriyanto mengatakan, dalam praktik kontinuitas sejak Pansel Capim KPK periode pertama sampai dengan periode terakhir (2014), pengumunan LHKPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 huruf K Undang-Undang KPK dilakukan oleh Capim KPK (yang berasal dari penyelenggara negara) saat mereka ditunjuk sebagai pimpinan KPK secara definitif.

"Saat pendaftaran itu, capim hanya membuat pernyataan kesediaan untuk mengumumkan harta kekayaan saja yang tentunya pada saat sudah ada penunjukan capim sebagi pimpinan definitif (baru ditunjukkan)," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (1/8) kemarin.

Menurutnya, masalah kapan pengumuman LHKPN pada periode-periode sebelumnya tidak menjadi sebuah isu. Ia pun menilai, isu pengumuman LHKPN yang sekarang menjadi vested interest yang subyektif dari pihak-pihak tertentu.

"Periode-periode pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja, periode pansel 2015 lalu, bahkan pada tahap akhir wawancara saja, capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN," kata dia.

Baca Juga: Dikritik Abai Soal LHKPN, Pansel KPK: Kalau Tak Lapor Gak Ada Sanksi

Topik:

Berita Terkini Lainnya