Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayah di Jakarta Cabuli Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban Cerita ke Gurunya
– Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan oleh ayah kandungnya (Dok. Istimewa)
  • Polda Metro Jaya menetapkan H, ayah kandung berusia 48 tahun, sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan.
  • Perkara terungkap setelah korban bercerita kepada guru BK dan wali kelas, lalu mendapat pendampingan serta fasilitas perlindungan.
  • H ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara berkas tahap I telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2020 hingga September 2024

Dugaan kekerasan disebut terjadi berulang saat korban masih berusia anak.

11 Februari 2025

Penyidik menerima laporan polisi terkait perkara ini.

15 Juli 2026

Penyidik menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

16 Juli 2026

H ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya menetapkan H sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan dalam lingkungan keluarga.
  • Who?
    H (48), ayah kandung korban, menjadi tersangka. Polda Metro Jaya melakukan penyidikan.
  • Where?
    H ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
  • When?
    Dugaan kekerasan disebut terjadi berulang pada 2020 hingga September 2024. H ditetapkan tersangka pada 15 Juli 2026.
  • Why?
    Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana serta memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan.
  • How?
    Penyidik memeriksa saksi, mengecek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan medis dan psikologis, serta meminta keterangan ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Seorang anak perempuan bercerita kepada guru BK dan wali kelas tentang hal yang dialaminya. Polisi lalu memeriksa banyak orang dan bukti. Ayahnya, H, menjadi tersangka. H ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Anak itu mendapat pendampingan dan tempat perlindungan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Korban dapat memperoleh pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak setelah menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru BK dan wali kelas. Sekolah bersama keluarga turut membantu penempatannya di fasilitas perlindungan. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi, medis, psikologis, dan keterangan ahli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan ayah kandung berinisial H (48) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, dalam lingkungan keluarga. Penyidik menyebut kekerasan terjadi berulang pada 2020 hingga September 2024, saat korban masih berusia anak.

“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga, dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, Selasa (11/8/2026).

1. Korban berani cerita kepada gurunya

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling dan wali kelas. Sekolah bersama keluarga kemudian membantu korban mendapatkan pendampingan dari layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menempatkannya di fasilitas perlindungan yang sesuai.

Penyidik menerima laporan polisi terkait perkara ini pada 11 Februari 2025. Penyidikan kemudian dilakukan dengan memeriksa korban, pelapor, keluarga, guru, pihak sekolah, perangkat lingkungan, dan sejumlah saksi lainnya.

2. Penyidik kumpulkan bukti dari berbagai pemeriksaan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Polda Metro Jaya menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation dalam penyidikan. Selain memeriksa saksi, penyidik melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum, pemeriksaan psikologis korban, serta meminta keterangan ahli medis dan psikologi.

“Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis dan psikologis, keterangan ahli, pengecekan tempat kejadian perkara, serta alat bukti lainnya. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Rita.

3. Ayah korban ditahan sejak Juli 2026

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Dia kemudian ditangkap dan ditahan sejak 16 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Masa penahanan juga telah diperpanjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Berkas perkara tahap I telah dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik masih berkoordinasi dengan JPU untuk melengkapi berkas dan menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.

Editorial Team

Related Article