Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan ayah kandung berinisial H (48) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan, dalam lingkungan keluarga. Penyidik menyebut kekerasan terjadi berulang pada 2020 hingga September 2024, saat korban masih berusia anak.
“Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga, dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan. Penanganan dilakukan untuk membuktikan tindak pidana sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan dukungan pemulihan,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, Selasa (11/8/2026).
