Jakarta, IDN Times - Sat Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil mengamankan seorang ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur yang memperkosa anaknya sendiri.
Kasat Reskrim, IPTU Jeffry Silaban, mengatakan pelaku memperkosa putrinya yakni MYH (20) berulang kali terhadap korban sejak berusia 16 tahun
"Awal pelaku menyetubuhi korban terjadi pada bulan November 2019 hingga Februari 2020, yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan pada bulan Oktober 2020, saat itu korban masih berusia 16 tahun dan baru saja tamat SMP," ungkap IPTU Jeffry D. N. Silaban dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (7/5/2024).