Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat halal. Sebab, aturan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Hal itu berdasarkan amanat amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan aturan tersebut produk yang sudah memiliki sertifikat halal, omsetnya bisa meningkat.
"Riset mengatakan, bahwa industri atau produk, termasuk saya kira UMKM, kalau dia memulai ketentuan terkait dengan halal ini, justru bisa meningkatkan omzet," ujar Abu di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
