Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ayo Urus Sertifikat Halal, Kemenag: Bisa Tingkatkan Omzet!
Direktur Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad (berkaca mata), dan Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar (peci hitam). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada masyarakat untuk segera mengurus sertifikat halal. Sebab, aturan Wajib Halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Hal itu berdasarkan amanat amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan aturan tersebut produk yang sudah memiliki sertifikat halal, omsetnya bisa meningkat.

"Riset mengatakan, bahwa industri atau produk, termasuk saya kira UMKM, kalau dia memulai ketentuan terkait dengan halal ini, justru bisa meningkatkan omzet," ujar Abu di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

1. Mengurus sertifikat halal tidak repot

Direktur Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abu mengatakan, pemerintah terus menyosialisasikan kepada masyarakat, mengurus sertifikat halal tidak repot. Dengan adanya label halal, semua kalangan bisa mengonsumsinya.

"Dengan demikian, konsumen muslim dapat mengonsumsi produk yang diyakini sesuai dengan ketentuan agamanya. Ini merupakan upaya yang akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," kata dia.

2. Berapa data yang sudah mengurus sertifikat halal

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar, mengatakan data yang sudah mengurus sertifikat halal dari 2021 hingga pertengahan 2026 di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebanyak 4,4 juta.

"Di data ya pada BPJPH Dalam rentang waktu 2021 sampai pertengahan 2026, itu sudah menerbitkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal," ucap Fuad.

Menurut Fuad, dari 4,4 juta itu, 75 persen itu di antaranya pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

3. Masih ada toleransi

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, M. Fuad Nasar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Meski demikian, masih ada toleransi kepada masyarakat yang belum mengurus label halal hingga (18/10/2026). Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak merasa tertekan dengan adanya aturan wajib jalal.

"Kesadaran daripada konsumen, kesadaran daripada pelaku usaha kalau itu bisa berjalan secara paralel, insyaAllah Oktober momen tujuan Oktober maupun juga setelahnya itu akan bisa berjalan lebih baik dan perkembangan industri halal di negara kita," ujar Fuad.

Curated For You

Editorial Team

Related Article