Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)
Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/ Agung Sedana)

Jakarta, IDN Times - Nurul Azizah Rosiade atau karib dikenal Azizah Salsha resmi melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan akun Youtube Niceguymo ke Bareskrim Polri. Kedua akun itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Alhamdulillah kami sudah membuat laporan atas pelaporan kepada akun TikTok dan akun Youtube yang melakukan fitnah kepada Azizah dan hari ini sudah berjalan lancar. Yang dilaporkan itu ada dua akun, akun Tiktok itu @ibaratbradpittt, sama satu lagi akun Youtube Niceguymo," ujar Pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Adapun laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.

1. Akun TikTok dan Youtube adalah milik kakak beradik

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus penasihat Semen Padang FC, Andre Rosiade menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/8/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Dipo menjelaskan, kedua akun itu milik kakak beradik Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Sang kakak, Resbob merupakan pemilik akun TikTok @ibaratbradpitt, sedangkan Bigmo, sang adik adalah orang di balik akun Youtube Niceguymo.

Keduanya dilaporkan atas fitnah terhadap Azizah yang disiarkan lewat siaran live streaming. Dalam siaran tersebut, Resbob mengatakan kepada sang adik, Bigmo bahwa Azizah yang merupakan istri pesepakbola Indonesia, Pratama Arhan telah berselingkuh.

Selain itu, Resbob juga menyebut Azizah telah melakukan hubungan badan dalam perselingkuhannya tersebut.

Atas dasar itu, Azizah kemudian menempuh jalur hukum untuk kedua orang tersebut. Pihak Azizah menilai ucapan itu tidak benar dan kelewat batas.

"Sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus memberi efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo.

2. Azizah dan keluarga memaafkan, tapi proses hukum terus berjalan

Dalam kesempatan yang sama, Azizah mengungkapkan kepada awak media jika dia dan keluarga sudah memaafkan kedua orang pemilik akun TikTok dan Youtube tersebut.

Namun, proses hukum tetap berjalan lantaran Azizah mengaku ingin memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang telah memfitnah dirinya.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan, tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini. Ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," tutur Azizah.

3. Pasal yang dijadikan dasar hukum pelaporan

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Untuk diketahui, keedua pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujar Dipo.

Editorial Team